SIGI – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sigi mengalami perubahan tipologi. Penataan tersebut disetujui DPRD Kabupaten Sigi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (26/8/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi merampungkan pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan Tim Ahli DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Dalam laporan Ketua Pansus I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda difokuskan pada dua materi utama, yakni penataan nomenklatur perangkat daerah dan perubahan tipologi sejumlah OPD.
Dalam penataan nomenklatur, Dinas Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Seiring perubahan nomenklatur, sejumlah OPD juga mengalami peningkatan tipologi.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang sebelumnya bertipologi C menjadi tipe A. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sebelumnya bertipologi C juga berubah menjadi tipe A.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup mengalami perubahan dari tipe B menjadi tipe A. Perubahan serupa berlaku pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dari tipe B menjadi tipe A.
Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dicantumkan dengan tipologi tipe B. Adapun Dinas Pendidikan tetap bertipologi A setelah perubahan nomenklatur.
“Dua materi tersebut menjadi fokus pembahasan Pansus I dalam rangka memastikan kesesuaian penataan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sigi,” kata Irma dalam laporan Pansus.
Menurut Irma, penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan urusan pemerintahan, serta beban dan karakteristik masing-masing organisasi.
Perubahan tipologi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif, efisien, proporsional dan akuntabel.
“Pada akhirnya, penataan organisasi perangkat daerah tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Raperda tersebut sebelumnya dibahas Pansus I bersama Pemerintah Daerah dan Tim Ahli DPRD sejak 25 Juni hingga 22 Juli 2026 atau sekitar 20 hari kerja.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari konsiderans, dasar hukum hingga batang tubuh Raperda yang dibahas secara pasal demi pasal. Materinya juga diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perangkat daerah.
Setelah melalui pembahasan di tingkat Pansus, Raperda kemudian mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Nomor 100.3.2/511/RO.HUK tanggal 24 Agustus 2026.
Hasil fasilitasi tersebut pada prinsipnya tidak mengubah dua substansi utama yang telah dibahas Pansus I. Penyempurnaan lebih banyak dilakukan terhadap teknik penyusunan dan perumusan norma.
Pansus I bersama Pemerintah Daerah kemudian menyesuaikan dan menyempurnakan Raperda berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
Setelah seluruh tahapan dilalui, Pansus I menyatakan Raperda telah memenuhi hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah dan dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sigi.
Dalam rapat paripurna, DPRD Sigi menerima dan menyetujui hasil kerja Pansus I sekaligus menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Pansus I juga memberikan catatan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti penataan organisasi dan pengisian jabatan setelah Perda ditetapkan dan diundangkan.
Proses pengisian jabatan diminta tetap memperhatikan manajemen talenta, pola karier Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Pemerintah Daerah diminta memastikan masa transisi pada perangkat daerah yang mengalami penataan berjalan dengan baik dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perubahan tersebut, DPRD Sigi berharap struktur perangkat daerah menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan sekaligus mampu memperkuat efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Sigi.***





