Minggu, 23 Agu 2026

Polres Sigi Olah TKP Kecelakaan Maut di Kawasan Wisata Paralayang Wayu

Sat Lantas Polres Sigi saat mendatangi dan melakukan olah TKP kecelakaan tunggal ddi kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026). FOTO : HUMAS POLRES SIGI

SIGI – Kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, , Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Insiden tersebut merenggut nyawa pengemudi Toyota Fortuner setelah kendaraan terperosok ke lereng bukit.

Personel yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan melibatkan Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu.

Berdasarkan hasil penanganan awal dan keterangan sejumlah saksi, kendaraan tersebut masuk ke area yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan. Sebelum memasuki area itu, pengemudi disebut telah mendapat teguran dari petugas keamanan wisata agar tidak membawa kendaraan masuk.

Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan dan memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut. Saat hendak memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke kanan, mobil tiba-tiba kehilangan kendali.

“Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter,” jelas Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rahmat, mewakili , S.H., S.I.K., M.H.

Akibat kecelakaan tersebut, Fadli Yundu yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pengunjung kawasan wisata agar tidak mengabaikan rambu, aturan maupun arahan petugas, terutama ketika berada di wilayah dengan kondisi medan yang berisiko.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diminta tidak memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang bagi kendaraan serta selalu menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, pengendara diingatkan memastikan seluruh penumpang menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi aturan yang berlaku dan menyesuaikan cara berkendara dengan kondisi medan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *