Selasa, 15 Sep 2026

Dugaan Penjualan Ganda Tanah di Kalukubula, Penjual Akui Pernah Minta Transaksi Kedua Dibatalkan

Polres Sigi Dalami Proses Sertifikat

Mohamad Fain (menggunakan topi) saat menghadap kepada Sekretaris Desa besama Kartini untuk meminta pengurusan surat penyerahan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sigi, Rabu (29/7/2026). FOTO : IST

PALU – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penjualan ganda tanah di Desa Kalukubula, . Penjual tanah, Muhamad Fain, mengaku telah meminta agar proses penjualan kepada pembeli kedua dibatalkan karena objek tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Kartini Nainggolan pada 2021.

Keterangan itu disampaikan Fain saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (29/7/2026). Ia mengaku awalnya menjual tanah tersebut karena terdesak persoalan utang piutang.

Namun, setelah Kartini melunasi pembayaran tanah meski surat penyerahan belum dialihkan, Fain mengaku menyadari bahwa tanah tersebut bukan lagi menjadi haknya.

“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” kata Fain.

Menurut Fain, notaris sebelumnya telah memberitahukan kepada pihak yang hendak membeli tanah tersebut, yang disebutnya bernama Stevi, bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan karena objek tanah sudah bukan lagi menjadi haknya.

Namun, ia mengaku pihak tersebut tetap bersikeras melanjutkan proses pembelian.

Fain juga menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit atas nama Sofyan Muhammad.

“Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” ujarnya.

Fain mengaku tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi dalam transaksi tersebut. Ia mengatakan hanya pernah menerima transfer sebesar Rp10 juta melalui notaris sebagai tanda jadi.

Dari jumlah tersebut, Fain mengaku diminta menyerahkan masing-masing Rp1,5 juta kepada Stevi dan pihak notaris untuk keperluan administrasi.

“Saya hanya menerima Rp7 juta. Kalau mereka meminta ganti rugi, saya siap bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Fain mengaku pernah meminta kepada notaris maupun Stevi agar dipertemukan dengan Sofyan Muhammad yang namanya tercantum dalam sertifikat. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Usai pemeriksaan, penyidik meminta Fain memberikan jaminan bahwa dirinya bersedia membantu Kartini memperoleh haknya, termasuk membantu proses administrasi penerbitan surat penyerahan di Kantor Desa Kalukubula.

Pada hari yang sama, Kartini bersama Fain mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal .

Namun, sekitar dua minggu kemudian, pemerintah desa menyatakan tidak dapat memproses permohonan tersebut.

Akmal mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah desa berkoordinasi dengan kepala desa dan sejumlah pihak terkait.

“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak mengeluarkan surat penyerahan,” kata Akmal, Selasa (11/8/2026).

Menurut Akmal, pemerintah desa baru dapat mempertimbangkan penerbitan surat apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan dengan berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan persoalan tanah tersebut telah selesai.

“Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Natsir Said, menilai perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh. Ia menduga terdapat praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang,” kata Natsir.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan.

“Ini kan dalam proses penerbitan sertifikat, ada dugaan tindak pidana pemalsuan. Nah, teman-teman penyidik itu fokus ke situ nanti. Biar siapa-siapa yang terlibat itu juga harus ditarik jadi tersangka,” ujarnya.

Natsir berharap pengusutan perkara tersebut dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga kasus serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

“Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” katanya.

Penyidik Dalami Peran Pegawai Desa

Terpisah, penyidik yang menangani perkara tersebut mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan dokumen pertanahan.

Penyidik menyebut peran pegawai Kantor Desa Kalukubula menjadi salah satu bagian yang akan didalami dalam penyelidikan.

“Kami mau dalami dulu pegawai Kantor Desa Kalukubula,” kata penyidik saat dikonfirmasi.

Kasus dugaan penjualan ganda tanah tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan Polres Sigi. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.***