PALU – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta. Kehadiran Rizal dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Rizal Intjenae hadir di Markas Polda Sulawesi Tengah pada Rabu (5/8/2026) didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mohamad Nasir, SH, Adi Priyanto, SH, dan Nostry, SH., MH., CP CLE. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Juli 2026.
Kuasa hukum Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, mengatakan kliennya sejak awal berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan penyidik.
“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sejak awal kami menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Nasir kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara, ditambah sejumlah pertanyaan administratif mengenai identitas dan data pribadi.
Menurut Nasir, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi yang menjadi bagian dari materi laporan. Namun, substansi yang dipersoalkan pelapor sepenuhnya diserahkan untuk didalami penyidik.
“Klien kami menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut memang pernah disampaikan. Namun terkait detail persoalan yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor, hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik,” katanya.
Selain memberikan keterangan, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses klarifikasi. Bahkan, pendapat ahli telah dipersiapkan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami telah mempersiapkan beberapa alat bukti, termasuk pendapat ahli. Namun kami memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan dan parameter tersendiri dalam menentukan ahli maupun alat bukti yang akan digunakan dalam proses ini,” tambah Nasir.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Nostry, menegaskan pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik. Menurutnya, penyelidikan harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara cermat, profesional, objektif, dan proporsional dalam menganalisis seluruh keterangan serta alat bukti yang ada. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Nostry.
Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan melalui serangkaian permintaan klarifikasi terhadap para pihak.
Hingga kini, baik pelapor maupun pihak yang dimintai klarifikasi telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fakta, konteks, dan unsur-unsur hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.***





