SIGI – Pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari penguatan tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengawasan internal serta memanfaatkan pendampingan hukum agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Pesan tersebut disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat memberikan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, serta jajaran Pemkab Sigi.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., mengatakan pencegahan menjadi aspek penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu terlebih dahulu dilihat melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan internal.
Aliansyah menjelaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
Karena itu, proses pidana tidak serta-merta menjadi pilihan pertama ketika terjadi persoalan administrasi pemerintahan. Langkah melalui APIP perlu dioptimalkan sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal.
Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum pidana dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansyah juga mengingatkan jajaran Pemkab Sigi mengenai pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam penyuluhan tersebut, Kejagung juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan fungsi pendampingan hukum yang dimiliki Kejaksaan Negeri Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., mengatakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama ini telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Salah satu capaian yang disampaikan yakni pemulihan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari total tagihan sebesar Rp1.819.463.624, telah berhasil dipulihkan Rp516.032.515.
Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah.
Irwan menegaskan, langkah pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk membantu pemerintah daerah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya bidang Datun, Bidang Intelijen Kejari Sigi juga memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, khususnya proyek strategis pemerintah.
Di sisi lain, Kejari Sigi terus memperluas edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Penerangan Hukum.
Para peserta yang terdiri dari pejabat daerah, camat, direktur RSUD dan kepala desa aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui penyuluhan tersebut, Kejagung RI menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dengan memastikan setiap kebijakan, penggunaan anggaran dan pelaksanaan program berjalan transparan, tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan serta pendampingan hukum diharapkan menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan Kabupaten Sigi yang bersih, transparan dan akuntabel.***





