KUA PPAS Kabupaten Sigi Tahun 2025 Disepakati

Ketua DPRD Sigi Moh RIzal Intjenae didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti bersama Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Kamis (1/8/2024). FOTO:MEGALIT

SIGI,- DPRD Sigi Kabupaten Sigi gelar Rapat Paripurna ke Lima Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) / Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (1/8/2024).

Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA / PPAS Tahun Anggaran 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.

“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terang Ketua DPRD Rizal Intjenae. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *