DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA PPAS Perubahan Tahun 2024 

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs Nuim Hayat menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2024, di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Jumat, (9/8/2024). FOTO:MEGALIT

SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024. 

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2024 antara Pemkab Sigi dan DPRD Sigi pada Rapat Rapat Paripurna ke Enam Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat (9/8/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Perwakilan Pemkab dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs Nuim Hayat mewakili Bupati Sigi.

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti memimpin Rapat Paripurna menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi.

“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertip DPRD Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan dalam rapat paripurna,” Terang Endang Herdianti.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *