SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan Kepala dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IH selaku Kepala Disnakeswan Kabupaten Sigi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MA alias O selaku Sekretaris Disnakeswan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi PAPBB dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026).
“Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Kasus itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Disnakeswan Kabupaten Sigi pada tahun 2023 dan 2024, meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan hingga konsultansi pengawasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, IH diduga memerintahkan MA untuk meminta sejumlah uang atau fee proyek kepada para penyedia jasa.
Besaran fee yang diminta disebut bervariasi sesuai jenis pekerjaan. Pada tahun 2023, seluruh kegiatan diduga dikenakan potongan sebesar 10 persen setelah pajak.
Sedangkan pada tahun 2024, potongan meningkat menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan. Sementara pekerjaan fisik tetap dikenakan potongan sebesar 10 persen.
“Total uang yang diduga diterima para tersangka sekitar Rp767.750.000,” kata Irwan.
Selama kurang lebih dua bulan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen kegiatan, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, stempel, uang tunai hingga bukti elektronik.
Selain itu, sebelum penetapan tersangka dilakukan, MA menitipkan uang sebesar Rp150 juta kepada penyidik. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana.
“Uang titipan itu akan dijadikan barang bukti di persidangan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan daerah,” katanya.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal subsidair terkait gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.***






