SIGI,- Pemerintah Kabupaten Sigi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 merealisasikan anggaran Pendapatan daerah sebesar 99,42% dan Belanja Daerah sebesar 94,49%.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi pada Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (20/6/2024) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti.
Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi pada penjelasan Bupati Sigi menyampaikan Struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun anggaran 2023 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.281.084.866.894,00- sedangkan realisasi pendapatan posisi sampai dengan tanggal 31 desember 2023, sebesar Rp1.273.640.919.012,62 atau mencapai 99,42%.
Adapun Rinciannya yakni pendapatan asli daerah pada Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp92.953.492.573,00-, terealisasi sebesar Tp81.837.764.024,62 atau mencapai 88,04%. Pendapatan Transfer pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp1.183.683.775.198,00- terealisasi sebesar Rp1.180.889.116.760,00 atau mencapai 99,76%.
Selanjutnya, dana lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp4.447.599.123,00,- dan terealisasi sebesar Rp10.914.038.228,00
Sementara untuk Belanja Daerah pada Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.384.001.169.268,00.- terealisasi sebesar Rp1.307.795.789.549,90 atau sebesar 94,49%.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi terealisasi sebesar Rp 851.511.411.140,90.- Belanja modal terealisasi sebesar Rp 225.855.920.636,00.- dan Belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp 11.225.827.423,00.- serta belanja transfer terealisasi sebesar Rp 219.202.630.350,00-.
“Sedangkan untuk pembiayaan netto per 31 desember 2023 terealisasi sebesar Rp 104.120.701.990,00.-”jelas Samuel.
Wabup Samuel mengungkapkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Tahun anggaran 2023 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“Yang artinya laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah memenuhi kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku umum di Indonesia, kecukupan dalam pengungkapan, adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),”ungkap Samuel.
Katanya, WTP yang dicapai untuk ketujuh kalinya ini merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Sigi baik Eksekutif maupun Legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib administrasi dan bertanggung jawab.
“Pemerintah kabupaten sigi akan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 dan tahun-tahun sebelumnya yang tentunya perlu dukungan kita bersama, agar kedepannya tidak menimbulkan efek pidana atau perdata,”tutupnya.***