Surat Himbauan Dinilai Memberatkan Petani, Komisi II Panggil dengan Dinas TPHP

Komisi II DPRD Sigi Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Ruang Rapat DPRD Sigi, Kamis (20/3/2025). FOTO : IST

SIGI,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sigi, di Ruang Rapat DPRD Sigi, Kamis (20/3/2025).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Jalil SP, dan dihadiri beberapa anggota Komisi II. Sementara Pihak DTPHP dihadiri Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ilham SP.

Dalam RDP itu membahas terkait masalah penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di daerah itu.

Komisi II memanggil DTPHP atas dasar surat yang himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas tersebut. Dimana, dalam Surat itu tercantum beberapa poin yang memberatkan dan menimbulkan polemik bagi para petani pengguna pupuk bersubsidi.

Adapun poin yang memberatkan dan menimbulkan polemik itu adalah bahwa petani yang bisa mengambil pupuk bersubsidi adalah petani yang berprofesi sebagai petani yang tercantum dalam KTP.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II, DPRD Sigi Abdul Rifai Arif, mempertanyakan beberapa hal diantaranya: Berapa alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sigi dan jumlah serapan pupuk bersubsidi tahun 2024.

Kemudian, jumlah Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(e-RDKK), serta mempertanyakan berapa jumlah pengecer pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sigi.

Dari hasil pertanyaan tersebut kata Abdul Rifai, DTPHP menjelaskan untuk alokasi pupuk bersubsidi di Sigi sebesar 22.150 ton, dengan rincian Pupuk Urea 11.700 ton, NPK 6.650 ton dan NPK Formula sebanyak 3.800 ton.

Sementara untuk jumlah serapan pupuk bersubsidi 2024, berdasarkan hasil laporan Dinas terkait masih cukup rendah, dimana dari total alokasi, yang terserap adalah pupuk urea sebesar 67%, NPK 73% dan NPK formula khusus sebesar 19%. Sehingga sisa alokasi pupuk tersebut dialihkan ke daerah lain.

Sementara untuk jumlah total e-RDKK adalah 68.287 hektar untuk 9 komoditi pertanian serta jumlah pengecer yang ada di Kabupaten Sigi sebanyak 21 pengencer.

Dari hasil RDP tersebut kata Abdul Rifai, Komisi II mengambil beberapa kesimpulan penting yakni, alokasi pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sigi benar-benar dapat dipergunakan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kemudian, DPRD Sigi sebagai mitra Pemerintah Daerah, akan ikut melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, sesuai fungsi yang melekat pada lembaga DPRD,”ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selain itu, Komisi II juga meminta kepada DTPHP untuk melakukan perbaikan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Dimana petani yang tidak tercatat profesinya dalam KTP dapat mengambil pupuk bersubsidi dengan mengambil surat keterangan dari kepala desa setempat untuk diperlihatkan kepada pengecer. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *