SIGI – Program Sigi Masagena di Kabupaten Sigi diarahkan semakin tepat sasaran melalui penguatan basis data penerima manfaat, pengendalian bantuan, serta perluasan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Arah tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena yang telah dirampungkan pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi.
Rapat paripurna DPRD Sigi dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri anggota DPRD Sigi. Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Jumat (11/9/2026).
Turut hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, bersama jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi.
Ketua Pansus I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan, perubahan regulasi tersebut merupakan upaya memperkuat landasan hukum program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Menurutnya, program Sigi Masagena perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029.
Salah satu penguatan yang menjadi perhatian adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sasaran program. Penggunaan basis data tersebut akan disertai verifikasi dan validasi terhadap calon penerima manfaat, terutama kelompok masyarakat rentan.
“Penguatan basis data dan kriteria penerima manfaat menjadi bagian penting untuk memastikan program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Ketua Pansus I, Irma Haflianty Yangka.
Selain memperkuat basis data, Ranperda juga mengatur mekanisme pengendalian penerima manfaat. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah masyarakat menerima bantuan dengan jenis dan tujuan yang sama secara berganda dalam tahun anggaran yang sama.
Namun, bantuan yang sifatnya saling melengkapi dan memiliki tujuan berbeda tetap dapat diberikan.
Pengendalian tersebut berlaku terhadap bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sigi, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, maupun sumber pendanaan lainnya, sepanjang memiliki jenis dan tujuan yang sama.
Perluas Intervensi
Perubahan Perda juga memperkuat ruang lingkup program Sigi Masagena. Di bidang pendidikan, program diarahkan untuk mencakup bantuan biaya pendidikan, beasiswa, perlengkapan pendidikan, hingga bantuan operasional satuan PAUD dan pendidikan dasar.
Pada sektor kesehatan, pengaturan diperkuat melalui pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan serta pembiayaan kesehatan rujukan, termasuk rujukan ke luar provinsi.
Ranperda turut mengatur mekanisme rujukan berjenjang, rekomendasi medis, jangka waktu pembiayaan, perpanjangan pembiayaan, hingga evaluasi medis secara berkala.
Sementara itu, bidang perlindungan sosial mencakup bantuan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Langsung Masagena, serta pengembangan perlindungan sosial melalui sejumlah skema, seperti asuransi pertanian, asuransi peternakan, asuransi perikanan darat, jaminan sosial bagi lembaga adat, dan perlindungan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum memiliki jaminan sosial.
Dengan cakupan tersebut, Sigi Masagena tidak hanya ditempatkan sebagai program bantuan, tetapi sebagai bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan membangun ketahanan sosial dalam menghadapi risiko bencana.
Hasil Fasilitasi Gubernur
Setelah melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan Tim Ahli DPRD, Ranperda tersebut kemudian memperoleh fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Nomor 100.3.2/573/RO.HUK tanggal 9 September 2026.
Hasil fasilitasi tidak mengubah substansi utama hasil pembahasan Pansus I. Namun, terdapat sejumlah catatan penyempurnaan menyangkut sistematika, pengelompokan materi, sinkronisasi ketentuan, dan penempatan beberapa rumusan.
Pansus I bersama Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti catatan tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap rancangan regulasi.
Salah satunya terkait sinkronisasi ketentuan mengenai asuransi pertanian dan peternakan dengan Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hasil kajian Pansus I dan Pemerintah Daerah menyimpulkan bahwa kedua pengaturan tersebut tidak bertentangan dan memiliki keterkaitan dengan program Sigi Masagena.
Penyebutan “Sigi Masagena Plus” juga dihapus dari ketentuan pasal angka Romawi II sesuai hasil fasilitasi karena substansinya telah tercermin dalam bagian penjelasan.
DPRD Dorong Tindak Lanjut
Pansus I meminta Pemerintah Kabupaten Sigi segera menindaklanjuti sejumlah ketentuan yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Hal itu meliputi sasaran, bentuk, dan komponen program pendidikan; tata cara pelaksanaan program kesehatan; program perlindungan sosial; serta kriteria, persyaratan, verifikasi, validasi, dan pengendalian penerima manfaat.
Pemerintah Daerah juga diminta konsisten menggunakan DTSEN sebagai basis penetapan sasaran, dengan tetap melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria masing-masing program.
Implementasi Sigi Masagena selanjutnya diharapkan dilakukan secara terpadu antarperangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan dan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, Pansus I merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi untuk menyetujui hasil pembahasan sekaligus menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.***





