SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, dengan agenda penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (7/9/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, serta dihadiri anggota DPRD Sigi.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae hadir langsung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait rancangan perubahan APBD 2026.
Dalam penjelasannya, Bupati Rizal mengatakan proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun 2026 dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses tersebut dimulai dari penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan oleh kepala daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penyusunan KUA dan PPAS Perubahan tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Tahun 2026 dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD Tahun 2026.
Selanjutnya, rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Setelah dibahas dan disepakati, kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD hingga tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Kita harapkan bersama agar pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2026 ini bisa berjalan dengan lancar sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu,” kata Bupati.
Pendapatan Daerah Naik 9,96 Persen
Bupati Rizal menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp1.253.610.043.404.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 9,96 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum perubahan sebesar Rp1.140.088.875.709.
Postur pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD direncanakan sebesar Rp110.951.028.222, bertambah Rp12.102.332.634 dibandingkan target APBD sebelum perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 12,24 persen.
Kemudian, pendapatan transfer daerah sebesar Rp1.115.593.882.652, bertambah Rp95.288.137.555 atau naik 9,34 persen.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27.065.132.530, bertambah Rp6.130.697.506 atau mengalami kenaikan sebesar 29,29 persen.
Belanja Daerah Capai Rp1,27 Triliun
Dari sisi belanja, Bupati menyampaikan bahwa belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1.277.288.398.922.
Angka tersebut bertambah Rp119.497.136.213 dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.127.791.262.709, atau mengalami kenaikan sebesar 10,32 persen.
Belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan dengan mengakomodasi kebutuhan yang berkembang selama tahun berjalan.
Pengalokasian anggaran tetap berpegang pada prinsip money follow program, dengan memastikan setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Bupati, belanja daerah pada perubahan APBD 2026 harus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Sigi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sigi 2025–2029, yakni “Kabupaten Sigi Maju, Berkelanjutan Berbasis Pertanian dan Pariwisata.”
Pengelolaan belanja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Bupati juga menyoroti masih besarnya porsi belanja wajib, terutama belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan yang lebih produktif menjadi terbatas.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi agar mengelola anggaran secara lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dorong Peningkatan PAD
Bupati Rizal juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menggali dan mengembangkan potensi serta sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya PAD.
Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus mengurangi tingkat ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dari sisi belanja kita juga harus dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas belanja APBD. Anggaran belanja daerah harus digunakan secara efektif, efisien dan berkualitas,” tegasnya.
Ia menekankan, anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar produktif serta mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.
Lima Misi Pembangunan Sigi
Dalam penjelasannya, Bupati menyebut tema pembangunan Kabupaten Sigi Tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Produktif dan Berbasis Inklusif.”
Tema tersebut selaras dengan tema pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yaitu “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”
Untuk mewujudkan visi Kabupaten Sigi 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan lima misi pembangunan.
Kelima misi tersebut yakni mewujudkan pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur secara merata; mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera; mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan berbasis pertanian dan pariwisata; mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, ketahanan bencana dan harmonisasi sosial; serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Pembiayaan Naik 33,76 Persen
Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, jumlah penerimaan pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp23.678.355.518.
Jumlah tersebut bertambah Rp5.975.698.518 dibandingkan sebelum perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 33,76 persen.
Untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp23.678.355.518.
Bupati menyampaikan, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat nihil.
Menutup penjelasannya, Bupati Rizal mengajak DPRD Sigi bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga meminta anggota DPRD dan Inspektorat Kabupaten Sigi untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran secara cermat, tepat, dan benar.
“Saya berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan semangat kebersamaan agar dapat terwujud pembangunan di Kabupaten Sigi yang merata dan berkualitas,” pungkasnya.***





