SIGI,- Tim Koalisi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sigi nomor Urut 2 Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga (Alam Siga) menanggapi rekaman suara diduga disampaikan oleh salah satu Calon Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Narasi yang beredar di berbagai platform media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp kepada para Kepala Desa bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sigi saat ini masih menjabat 1,5 tahun atau hingga tahun 2026, serta mengajak kepala desa di Sigi untuk bersama-sama dengan dirinya di Pilkada.
“Itu adalah Pembohongan Publik. Ini jelas suatu pelanggaran kewenangan,”ungkap Ketua Tim Koalisi Alam Siga, Ilyas Nawawi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Sigi, Rabu Malam (20/11/2024).
Menurut Ilyas, aturannya sangat jelas, peraturan presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati/walikota pada 10 Februari 2025.
“Kalau itu tidak dikoreksi, dianggap pembenaran, karena kita berbicara soal pendidikan politik. Makanya kita mengoreksi itu, sehingga ada penilaian bahwa langkah-langkah seperti itu tidak boleh dilakukan,”ungkap Ilyas.
Ilyas juga menyoroti terkait keterlibatan Bupati Sigi Mohamad Irwan yang menjadi juru kampanye Pasangan Calon Gubernur Sulteng dan Calon Bupati Sigi.
Sebagai seorang pemimpin itu kata Ilyas, seharusnya menjadi pengayom dengan memberikan pendidikan politik yang baik.
“Mari kita jadikan pesta demokrasi ini sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan pilihan masyarakat,”ajak Ilyas.
Ilyas juga menyayangkan beberapa surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi. Koalisi Alam Siga menilai instruksi tersebut justru memberi kesan seolah- olah kondisi sedang mencekam. Padahal, harusnya Pilkada dilaksanakan dengan situasi riang gembira.
Ilyas Nawawi mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari ini sebaiknya dijaga kondisivitasnya, sehingga pilkada berjalan jujur dan bersih.
Ilyas pun menambahkan saat ini langkah-langkah yang dilakukan Koalisi Alam Siga yakni melaporkan indikasi-indikasi yang menjurus kepada penyelewengan kekuasaan kepada Bawaslu Sigi.
Menurutnya, laporan ke Bawaslu merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya menjaga demokrasi berkualitas di Sigi.
“Posisi laporan kita di Bawaslu ini adalah diminta melengkapi berkas laporan,”ungkap Ilyas.
Ketua Partai Nasdem Sigi ini juga mengajak kontestan pilkada untuk berpolitik secara santun, dan tidak melontarkan ujaran kebencian kepada rival politik, baik calon bupati maupun calon Gubernur Sulteng.
“Mari kita jaga Demokrasi ini dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan mewariskan legacy yang baik kepada generasi muda, siapapun kita harus menahan diri,” ajak Ilyas Nawawi yang turut didampingi Sekretaris Nasdem Sigi, Rudi Asiko.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Gerindra Sigi, Kamus Lawi. Menurutnya, petahana yang saat ini kembali maju sebagai calon Wakil Bupati Sigi, tidak menyebarkan informasi yang keliru soal masa jabatan.
Menurut Kamus Lawi, kewenangan masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.
“Mari kita ikuti aturan main di Pilkada ini, siapapun yang menang, itu persoalan kedua. Yang jelas Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi adalah putra dan putri terbaik Kabupaten Sigi,” ajak Kamus Lawi.
Pada kesempatan itu, Kamus Lawi menyebutkan soal pasal masa jabatan yang tertuang dalam Perpres 80 tahun 2024.Pada Pasal 22A ayat 1 disebutkan, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Kemudian ayat dua disebutkan, Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta walikota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
“Tugas kita adalah meluruskan informasi di masyarakat,”tegas Kamus Lawi yang berharap semua paslon di Pilkada menjunjung tinggi seluruh regulasi yang berlaku, serta menghindari pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).***