SIGI,- Rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tingkat Kabupaten resmi dimulai, Selasa (3/12/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menjadwalkan rapat pleno ini dimulai pada hari Selasa, 3 Desember 2024, dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan proses rekapitulasi selesai dalam waktu tiga hari.
“Insya Allah, kami targetkan selesai pada hari pertama. Fokus kami hari ini adalah menyelesaikan lima kecamatan, yaitu Nokilalaki, Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu, dan Pipikoro,” ujar Soleman.
Pada hari kedua, rekapitulasi akan dilanjutkan untuk lima kecamatan lainnya, yaitu Marawola, Dolo Barat, Kinovaro, Marawola Barat, dan Palolo. Sementara itu, pada Kamis, 5 Desember 2024, lima kecamatan terakhir akan direkapitulasi, yakni Tanambulava, Gumbasa, Dolo Selatan, Dolo, dan Sigi Biromaru.
“Ini adalah rencana kami. Kami akan berusaha menyelesaikan proses rekapitulasi dalam dua atau tiga hari” tambah Soleman.
Terkait dengan penetapan hasil pemilihan, Soleman menjelaskan bahwa setelah hasil rekapitulasi diumumkan, KPU akan menunggu apakah ada potensi sengketa.
“Jika dalam tiga hari setelah penetapan tidak ada sengketa, sesuai ketentuan, kami akan melanjutkan dengan proses penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Soleman juga menyatakan bahwa penetapan calon terpilih dijadwalkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, setelah proses rekapitulasi selesai dan tidak ada sengketa yang diajukan.
KPU Sigi berharap proses rekapitulasi dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami sangat berharap seluruh tahapan ini dapat selesai tepat waktu tanpa hambatan, sehingga pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga berharap tidak ada sengketa yang muncul, sehingga kami dapat segera menetapkan calon terpilih dan melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tutup Soleman.***