Rabu, 2 Sep 2026

Pemkab dan DPRD Sigi Setujui Raperda Perubahan Perangkat Daerah Menjadi Perda

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Sigi pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (26/8/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (26/8/2026), yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan .

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I dan . Hadir pula , Samuel Yansen Pongi, bersama jajaran pemerintah daerah dan pimpinan perangkat daerah.

Raperda tersebut memuat penataan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari sisi nomenklatur maupun tipologi, sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi pemerintahan di Kabupaten Sigi.

Dalam agenda awal, DPRD Sigi dijadwalkan mengambil keputusan terhadap dua Raperda. Masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, pengambilan keputusan terhadap Raperda Sigi Masagena ditunda karena masih dalam tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan penundaan tersebut berdasarkan surat Bupati Sigi Nomor 100.3/163.03/HKM/SETDA/2026 tentang permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Sementara itu, Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah memperoleh hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/511/Ro.Huk tertanggal 24 Agustus 2026.

Karena itu, rapat paripurna hanya melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap Raperda perubahan ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Nomenklatur dan Tipologi OPD Diubah

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda mencakup penyesuaian nomenklatur dan perubahan tipologi sejumlah perangkat daerah.

Irma menjelaskan, Pansus I sebelumnya dibentuk untuk membahas dua Raperda, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, hingga rapat paripurna berlangsung, hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah baru diterima untuk Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, laporan Pansus I saat ini hanya melaporkan satu pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Irma.

Berdasarkan hasil pembahasan, sejumlah nomenklatur perangkat daerah mengalami perubahan.

Dinas Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Sedangkan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan juga dilakukan terhadap tipologi sejumlah OPD.

Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya bertipologi C menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan tipologi A.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bertipologi A menjadi Dinas Pendidikan dengan tipologi A. Sementara Dinas Pariwisata yang sebelumnya bertipologi C menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan tipologi A.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup mengalami perubahan tipologi dari B menjadi A. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah juga berubah dari tipologi B menjadi A. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dicantumkan dengan tipologi B.

“Kedua materi tersebut menjadi fokus pembahasan Pansus I dalam rangka memastikan kesesuaian penataan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sigi,” jelas Irma.

Setelah laporan Pansus I disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhirnya. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan kemudian diambil dalam rapat paripurna dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan DPRD.

Pemkab Dorong Organisasi Lebih Efektif

Sementara itu, dalam pendapat akhir Bupati Sigi yang disampaikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan struktur pemerintahan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Samuel, penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan nomenklatur dan tipologi sejumlah perangkat daerah.

Langkah itu diharapkan mampu membentuk struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tepat waktu dan tepat ukuran.

“Penataan perangkat daerah berupa penyesuaian nomenklatur dan tipologi perangkat daerah diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang semakin efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat ukuran,” ujar Samuel.

Ia menambahkan, penataan perangkat daerah juga diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.

“Pemerintah Kabupaten Sigi berharap agar rancangan peraturan daerah nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan perangkat daerah, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Samuel mengatakan, setelah pengambilan keputusan bersama DPRD, pemerintah daerah akan menyampaikan Raperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor register.

“Pada hari ini pemerintah daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Dengan demikian, meskipun telah mendapat persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Sigi, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda Kabupaten Sigi.***