Selasa, 15 Sep 2026

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Dasar Penyusunan Rancangan Anggaran

Penandatanganan KUA PPAS APBD Kabupaten Sigi Tahun 2027 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi bersama DPRD Sigi pada Rapat Paripurna DPRD Sigi, Senin (3/8/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sigi, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, , didampingi DPRD, Ikra Ibrahim. Kegiatan tersebut turut dihadiri , Mohamad Rizal Intjenae, para anggota DPRD, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minhar Tjeho menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS sejak 10 hingga 20 Juli 2026 hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah, Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Minhar.

Selain menyepakati dokumen KUA-PPAS, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyetujui pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak (multiyears) pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

Tak hanya itu, kedua belah pihak juga menyepakati penambahan sejumlah kegiatan dan sub kegiatan baru ke dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Minhar menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi yang mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan dokumen anggaran.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.***