MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merespons positif usulan agar capaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dijadikan salah satu syarat bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk meraih predikat unggul dalam Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).
Usulan tersebut disampaikan Kepala PPID Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sofyan Bachmid, dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Makassar pada 25–27 Juni 2026.
“Agar PPID dan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius semua pimpinan PTKIN, maka capaian PPID Informatif perlu menjadi syarat dalam APT di semua PTKIN,” ujar Sofyan Bachmid, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, usulan tersebut muncul karena dari total 59 PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama RI, baru 11 perguruan tinggi yang berhasil memperoleh penghargaan PPID Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia.
Padahal, capaian PPID Informatif merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama, sehingga seluruh PTKIN ditargetkan mampu meraih predikat tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik dan Sumber Daya Manusia, Dr. Ismail Cawidu, menyambut baik gagasan tersebut dan menilai usulan itu layak dipertimbangkan.
“Saran ini cakep, sangat menarik,” kata Ismail Cawidu.
Ia menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, untuk ditindaklanjuti.
Ismail mengungkapkan, pada 2026 Kementerian Agama menargetkan sedikitnya 50 persen PTKIN memperoleh penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Informatif, bahkan diupayakan seluruh PTKIN atau 100 persen mampu mencapai predikat tersebut.
“Tahun 2026 ini, bapak menteri telah menyampaikan bahwa kita targetkan jumlah PTKIN penerima penghargaan sebagai Perguruan Tinggi Informatif meningkat menjadi 50 persen dari total PTKIN, bahkan kita upayakan mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat pimpinan PTKIN yang tidak memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan PPID dan keterbukaan informasi publik, Kementerian Agama akan memberikan teguran melalui surat resmi dari pusat.
Ismail juga mengingatkan bahwa Kementerian Agama telah delapan kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui penguatan peran PPID di lingkungan PTKIN, Kementerian Agama berharap budaya keterbukaan informasi publik semakin meningkat sekaligus mendorong peningkatan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berkualitas.***






