SIGI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengingatkan para camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi agar mewaspadai oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sigi untuk meminta uang maupun barang.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi Kejaksaan Negeri Sigi Nomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sigi serta ditembuskan kepada Bupati Sigi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi maupun para kepala seksi di Kejari Sigi yang menghubungi sejumlah camat dan kepala desa melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan maksud meminta sejumlah uang atau barang.
Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa seluruh camat dan kepala desa diminta untuk tidak mengindahkan segala bentuk permintaan tersebut karena merupakan tindakan penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan uang maupun barang yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sigi melalui telepon atau pesan WhatsApp,” demikian isi imbauan dalam surat tersebut.
Selain itu, apabila ditemukan atau menerima komunikasi serupa, para camat dan kepala desa diminta segera melaporkan atau menginformasikannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sigi.
Laporan dapat disampaikan dengan menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., melalui nomor kontak atau WhatsApp 0813-4131-9775.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2026), membenarkan adanya surat imbauan tersebut.
Menurutnya, pihak Kejari Sigi menerima telepon dari sejumlah kepala desa yang hendak mengonfirmasi kebenaran informasi terkait rencana Kajari Sigi mengundang para kepala desa untuk mengikuti kegiatan buka puasa bersama pada 12 Maret 2026 mendatang.
“Setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut bukan merupakan nomor milik Kajari Sigi sehingga dipastikan berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Resky.
Melalui imbauan ini, Kejaksaan Negeri Sigi berharap seluruh pihak dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun institusi pemerintah demi kepentingan pribadi oknum tertentu.***







