Jumat, 11 Sep 2026
Daerah  

Dua Tahun Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa

Ist

PALU – Memasuki dua tahun pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah dan Wakil Gubernur Reny A Lamadjido, program beasiswa CERDAS menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun anggaran dan pembelajaran 2026, penerima manfaat program tersebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penerima manfaat sebelumnya yang berada di angka 23.569 orang. Peningkatan terjadi setelah pemerintah provinsi menambah kuota penerima baru untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Firmanzah, menjelaskan, pada semester ganjil 2025 jumlah penerima manfaat mencapai 23.568 orang dengan total anggaran sekitar Rp84,04 miliar.

“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22.414 orang, sebab sebagian sudah tamat atau menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80,05 miliar,” jelas Firmanzah kepada media ini melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026).

Menurut Firmanzah, total anggaran program BERANI CERDAS pada 2026 mencapai sekitar Rp260,406 miliar. Anggaran tersebut mencakup penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang. Dengan demikian, total penerima manfaat pada 2026 mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.

Ia menjelaskan, selain mahasiswa penerima beasiswa, juga mengalokasikan dukungan pendidikan untuk jenjang dan kebutuhan khusus. Di antaranya beasiswa untuk jenjang S2 sebanyak 100 orang, S3 sebanyak 20 orang, dokter spesialis 10 orang, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.

Untuk biaya SPP bagi siswa dari keluarga ekonomi lemah yang masuk desil 1 hingga 5, anggaran pada 2025 mencapai Rp1,09 miliar dan meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.

“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA. Tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar,” ujar Firmanzah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK. Anggarannya mencapai Rp39,95 miliar pada 2025 dan Rp21,56 miliar pada 2026.

Dukungan pendidikan juga diarahkan kepada tenaga pendidik. Untuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN serta pendidik profesi, anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,857 miliar dan meningkat menjadi Rp5,23 miliar pada 2026.

Sementara itu, perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital untuk SMA dan SMK masing-masing mendapat alokasi Rp480 juta pada 2025 dan Rp430 juta pada 2026.

Pemprov Sulteng juga mengalokasikan bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat yang berada pada desil 1 hingga 5. Anggarannya sebesar Rp5,09 miliar pada 2025 dan Rp1,785 miliar pada 2026.

“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelas Firmanzah.

Pendidikan sebagai Hak Dasar

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

Menurutnya, semangat pendidikan juga memiliki landasan nilai keagamaan. Perintah Iqra dalam Al-Qur’an dapat dimaknai secara luas sebagai dorongan untuk membaca, belajar, memahami ilmu pengetahuan dan terus meningkatkan kapasitas diri.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan pendidikan yang layak sehingga kualitas sumber daya manusia terus meningkat.

Semangat tersebut kemudian diterjemahkan melalui visi “BERANI CERDAS ”, dengan cita-cita mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk target minimal satu rumah tangga memiliki satu sarjana.

Komitmen terhadap pendidikan juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara juga diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 juga mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain pendidikan, aspek kebudayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan manusia juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Melalui BERANI CERDAS dan berbagai program pendukung lainnya, Pemprov Sulteng berupaya menerjemahkan amanat konstitusi tersebut ke dalam kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membuka akses pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan.***