Selasa, 1 Sep 2026

KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan DPRD Sulteng dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). FOTO : BERANI MEDIA

PALU – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama , Jumat (28/8/2026).

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. , M.Si., yang hadir didampingi Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran tidak boleh berhenti pada proses administratif.

Menurut Anwar, setiap penyesuaian anggaran harus memiliki orientasi yang jelas, yakni menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Anwar.

Ia mengatakan, pemerintah dan DPRD harus tetap optimistis dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini. Sebab, pembangunan daerah tidak boleh terhenti dan manfaat dari setiap kebijakan yang diambil harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas dalam pelaksanaan APBD 2026.

Anwar memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas berbagai usulan perubahan anggaran secara mendalam.

Ia menilai proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tepat.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Gubernur meminta seluruh program dan kegiatan yang nantinya disepakati dapat dijalankan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Anwar berharap kesepakatan antara pemerintah dan DPRD tersebut semakin memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pembangunan dan ekonomi ke depan.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.***