Penuhi Pemberkasan PPPK, Polres Sigi Terbitkan 2.041 SKCK

Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra.

SIGI,- Kepolisian Resort (Polres) Sigi telah menerbitkan 2.041 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna pemenuhan kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Desember 2024 hingga 13 Januari 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Sigi Iptu Hendra, S.H., di Ruangan kerjanya, Senin (13/1/2025).

Menurut Kasat Intel Iptu Hendra, sejak akhir bulan Desember 2024, pelayanan SKCK oleh Polres Sigi melalui Sat Intelkam telah menerima ratusan berkas pemohon PPPK setiap harinya.

“Dengan hanya satu tenaga operator, Polres Sigi tetap berupaya memberikan layanan terbaik. Olehnya untuk memenuhi kebutuhan pemohon tersebut, kami menambah jam kerja hingga malam hari,”Ungkap Kasat Intel Iptu Hendra.

Iptu Hendra menjelaskan, guna memaksimalkan pelayanan dengan keterbatasan yang ada, Polres Sigi membatasi dengan hanya melayani 100 pemohon setiap hari.

“Selain menambah jam kerja hingga malam hari, kami juga menambah hari kerja yakni Sabtu dan Ahad guna membantu mengakomodir pembuatan SKCK,”jelas Iptu Hendra.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK dan kebutuhan lainnya.

Meski demikian, tingginya jumlah pemohon menyebabkan beberapa kendala teknis yang mengakibatkan antrian lebih lama. Iptu Hendra pun mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses berlangsung.

Untuk mempermudah proses, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.

Setelah itu, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK, yang dalam kondisi normal proses penerbitan dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.

Pendaftaran dan Registrasi SKCK juga dapat dilakukan melalui sistem online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *