SIGI – Polres Sigi resmi menetapkan seorang mantan anggota polisi wanita (Polwan) berinisial YU (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Untuk kepentingan penyidikan, YU juga telah ditahan pada Jumat (5/6/2026) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat menjelaskan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang diperoleh penyidik selama proses penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan saudari YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukum, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nuim Hayat.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa Polres Sigi berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum serta memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dengan penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan, proses penyidikan kasus tersebut kini terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***






