Diduga Bermodal Surat Kehilangan, Kasus Penjualan Tanah Ganda di Kalukubula Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp
Seorang warga, Kartini, melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang telah dibelinya sejak 2021 justru telah bersertifikat atas nama orang lain, Rabu (8/7/2026).FOTO : IST

SIGI – Dugaan praktik penjualan tanah ganda di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, , berujung laporan ke kepolisian. Kasus ini mencuat setelah seorang warga menduga surat keterangan kehilangan (SKH) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru yang kemudian dipakai dalam proses penerbitan sertifikat atas tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan.

Dugaan tersebut kini dilaporkan ke untuk diusut, termasuk seluruh rangkaian proses administrasi yang mengantarkan terbitnya sertifikat.

Laporan itu diajukan oleh Kartini, warga yang mengaku telah membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain pada Juli 2021.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi, (8/7/2026).

Kartini mengaku telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya pengurusan sertifikat hingga Januari 2025. Namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Persoalan baru terungkap pada 29 Juni 2026 setelah ia memperoleh informasi bahwa tanah yang dibelinya telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Saat mendatangi lokasi, Kartini tidak menemukan pemegang sertifikat. Ia justru bertemu dengan Delfiana, pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur.

Setelah mencocokkan posisi bidang tanah di lapangan dengan sertifikat yang kemudian diperlihatkan oleh pemegang sertifikat, Delfiana menduga titik koordinat dalam sertifikat justru berada di atas tanah miliknya, bukan pada lokasi tanah yang dibeli Kartini.

Menurut Delfiana, dugaan tersebut diperkuat oleh batas-batas tanah di lapangan. Bahkan suaminya mengaku pernah dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah memiliki sertifikat.

Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah milik Muhamad Fain berada di sebelah tanah milik Delfiana, bukan pada lokasi yang kini tercantum dalam sertifikat.

Temuan tersebut mendorong Kartini melakukan penelusuran ke Kantor Desa Kalukubula. Dari buku register desa diketahui terdapat penerbitan SP baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025 yang kemudian dijadikan dasar pengurusan sertifikat.

Kartini kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Berdasarkan hasil pemeriksaan data dalam sistem pertanahan, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya diketahui belum pernah diterbitkan sertifikat.

Sebaliknya, bidang tanah yang telah bersertifikat justru berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.

Menurut Kartini, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam surat penyerahan asli dengan objek tanah yang kemudian diterbitkan sertifikat.

Surat Penyerahan Baru Berawal dari Surat Keterangan Kehilangan

Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan bahwa surat penyerahan baru diterbitkan setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Burhanuddin mengaku awalnya menolak menerbitkan surat penyerahan baru karena pemohon hanya membawa fotokopi surat penyerahan.

“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan tidak membawa surat penyerahan asli, hanya fotokopi. Dia mengaku surat itu hilang sehingga saya meminta dibuatkan dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya.

Setelah surat keterangan kehilangan ditunjukkan, proses administrasi dilanjutkan hingga surat penyerahan baru diterbitkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu dokumen belum dilengkapi tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan.

“Saya sempat mempertanyakan karena tanda tangan tetangga batas belum ada. Yang bersangkutan mengatakan para pemilik batas tidak berada di tempat. Saat itu notaris yang mendampingi menyampaikan tidak menjadi masalah,” katanya.

Belakangan, setelah mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.

“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” tegasnya.

Notaris: Pengurusan Sertifikat Berdasarkan Dokumen yang Diajukan

Kartini juga meminta penjelasan kepada notaris yang mengurus penerbitan sertifikat.

Menurut notaris, proses dimulai ketika pihak pembeli meminta bantuan pengurusan sertifikat. Karena surat penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan.

Notaris menjelaskan permohonan surat kehilangan sempat diajukan ke Polsek Biromaru, namun belum dapat diproses karena bukti dan saksi dinilai belum memenuhi persyaratan. Selanjutnya Muhamad Fain memperoleh surat keterangan kehilangan dari Polres Sigi yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat penyerahan baru.

Setelah dokumen dianggap lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilakukan pengukuran lapangan yang, menurut notaris, dihadiri Muhamad Fain.

Namun, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait batas tanah maupun pengukuran bidang tanah tersebut.

Terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris berpendapat persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui penyesuaian titik koordinat.

Sementara mengenai keberadaan surat penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

Kapolsek: Surat Kehilangan Bukan Dasar Menerbitkan Dokumen Baru

Di tempat terpisah, Kapolsek Biromaru, AKP Rudi Cornelis, SH, menegaskan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.

Menurutnya, apabila suatu dokumen dinyatakan hilang, dokumen yang diterbitkan seharusnya merupakan dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan menerbitkan dokumen baru.

“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya.

Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan sertifikat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat diduga berada di atas tanah milik orang lain.

Melalui laporannya ke Polres Sigi, Kartini berharap penyidik mengusut tidak hanya dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga seluruh proses administrasi mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Menurutnya, penyelidikan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur administrasi maupun unsur tindak pidana dalam proses penerbitan surat penyerahan dan sertifikat tersebut.***

Pos terkait