Pendapatan Tembus 96,57%, SiLPA Rp33.64 M
TOLITOLI – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tolitoli yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Tolitoli, Jumat (3/7/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sriyanti Dg Parebba, serta dihadiri Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, target pendapatan daerah sebesar Rp1.169.147.172.864 berhasil direalisasikan sebesar Rp1.129.104.531.387,76 atau mencapai 96,57 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.263.725.196.306 terealisasi Rp1.194.801.367.014,14 atau 94,54 persen.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp102.578.023.442 terealisasi Rp107.339.615.063 atau 104,64 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp8 miliar terealisasi 100 persen.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp33.642.779.436,62.
Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Sriyanti Dg Parebba, mengatakan persetujuan Ranperda merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.
“DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembahasan serta memberikan berbagai masukan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diharapkan menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tolitoli,” ujar Sriyanti.
Sementara itu, Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tolitoli, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan yang konstruktif. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan,” kata Amran.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, seluruh catatan, rekomendasi, dan masukan dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan dalam pengelolaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Tolitoli berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RTM)






