Mohamad Rizal Respons Positif Ajakan Damai, Kuasa Hukum: Islah Tetap Terbuka

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Mohamad Nasir dan Nostry, saat Konferensi pers beberapa waktu lalu. FOTO : MEGALIT

SIGI – Kuasa hukum , Mohamad Nasir, S.H., dari Kantor Hukum Ananta, menyatakan kliennya menyambut baik ajakan damai yang disampaikan sejumlah tokoh.

Salah satu ajakan tersebut datang dari Anggota DPRD , , yang mengimbau kedua belah pihak untuk mengedepankan sikap saling memaafkan demi menjaga persatuan masyarakat serta memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sigi.

Menanggapi hal itu, Mohamad Nasir mengatakan pihaknya sejak awal telah membuka ruang islah atau penyelesaian secara damai. Sikap tersebut, menurutnya, juga telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya.

“Klien kami sangat mengapresiasi setiap ikhtiar yang bertujuan menciptakan perdamaian. Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa ruang islah tetap terbuka,” ujar Mohamad Nasir.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses islah harus dibangun di atas prinsip yang kuat, saling menghormati, serta menempatkan para pihak pada posisi yang setara sehingga tidak menimbulkan penilaian yang subjektif. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak memunculkan narasi yang bias maupun persepsi negatif yang berpotensi mencederai marwah dan kewibawaan jabatan Bupati yang diemban kliennya di kemudian hari.

Ia menambahkan, sebagai kepala daerah yang tengah memimpin Kabupaten Sigi, saat ini memilih memfokuskan perhatian pada penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Isu-isu yang tidak produktif sebaiknya tidak perlu terlalu ditanggapi sehingga roda pemerintahan dapat berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Mohamad Nasir, yang juga merupakan kader Partai Golkar Kabupaten Sigi, menyatakan optimistis bahwa Kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya terhadap profesionalisme penyidik. Saat ini kami menunggu proses hukum berjalan hingga diperoleh kejelasan apakah unsur delik pidana yang dilaporkan terpenuhi atau tidak. Setelah itu barulah kami menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Mohamad Nasir, yang telah lama berkiprah sebagai praktisi hukum di Jakarta, mengatakan pihaknya berkewajiban memberikan pertimbangan hukum (legal advice) secara objektif kepada klien agar setiap keputusan diambil secara cermat, terukur, dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, keputusan hukum yang diambil tanpa pertimbangan yang matang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang pada akhirnya dapat merugikan klien.

“Kami selalu memberikan legal advice secara menyeluruh, termasuk menjelaskan setiap konsekuensi hukum dari setiap pilihan yang diambil klien. Itu merupakan bagian dari etika profesi advokat yang kami pegang,” katanya.

Ia menambahkan, Kantor Hukum Ananta senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai sepanjang dimungkinkan oleh hukum dan disepakati oleh para pihak.

“Perdamaian di luar pengadilan merupakan salah satu bentuk penyelesaian terbaik apabila dapat ditempuh tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, polemik antara Mohamad Rizal Intjenae dan Mohammad Irwan Lapatta menjadi perhatian publik setelah berujung pada proses hukum.

Mohammad Irwan Lapatta melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Mohamad Rizal Intjenae ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada Jumat (3/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.***

Pos terkait