SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).
Pendapat akhir Bupati Sigi dalam rapat tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD hingga pembahasan Ranperda dapat diselesaikan dan memperoleh persetujuan bersama.
Samuel mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan daerah secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menggambarkan kondisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah secara wajar.
“Ke depan, kami akan bekerja lebih cermat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin baik, sehingga pada tahun mendatang Kabupaten Sigi dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia mengakui proses pembahasan Ranperda tersebut telah melalui dinamika yang cukup panjang, termasuk adanya berbagai pandangan dan perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Namun, menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat untuk menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.
“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam pembahasan sebuah regulasi. Justru melalui proses itulah lahir penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” katanya.
Samuel juga menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 196 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup penyampaiannya, Samuel menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, para ketua fraksi, badan anggaran, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas dukungan, masukan, dan komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas kerja sama, pandangan, serta saran yang telah diberikan. Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan untuk kemajuan daerah menjadi amal ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sigi,”tutupnya.***






