Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Ajak Semua Pihak Menahan Diri demi Warga Pasca-Bencana

  • Whatsapp
Kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, SH. FOTO : IST

SIGI – Di tengah upaya pemulihan masyarakat pasca-bencana, Tim Kuasa Hukum , , mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Muhammad Irwan Lapatta ke Polda .

Ajakan tersebut disampaikan Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, SH, selaku kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, pada Ahad (5/7/2026).

Mohamad Nasir menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dan hak tersebut patut dihormati.

“Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapi seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum,” ujar Mohamad Nasir.

Ia menilai polemik yang berkembang belakangan ini tidak seharusnya terus diperuncing. Menurutnya, masyarakat saat ini masih membutuhkan perhatian dan dukungan bersama untuk mempercepat pemulihan pasca-bencana. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas polemik yang tengah bergulir.

Menurut Mohamad Nasir, situasi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen untuk menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang kondusif, bukan memperluas perdebatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Akan jauh lebih ksatria dan menyejukkan bagi masyarakat yang masih berduka jika persoalan ini tidak dibesar-besarkan. Energi kita lebih baik disatukan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan berharap seluruh proses dapat berjalan secara adil tanpa mengganggu stabilitas daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum, serta bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Sigi. Yang paling penting saat ini adalah memastikan masyarakat dapat segera pulih dan bangkit dari berbagai persoalan pasca-bencana,” pungkasnya.

Sebelumnya, polemik antara Mohamad Rizal Intjenae dan Muhammad Irwan Lapatta menjadi perhatian publik setelah berujung pada langkah hukum. Tim kuasa hukum Bupati Sigi juga sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Irwan Lapatta, Abd. Mirsad, SH, dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, resmi melaporkan Mohamad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Menurut Abd. Mirsad, laporan itu berawal dari pernyataan Mohamad Rizal Intjenae dalam sebuah sambutan yang menyinggung kasus Iskandar dan Irwan Lapatta terkait proyek pembangunan Jalan Sadaunta–Lindu dan Kalamanta–Batas.

Padahal, menurutnya, proyek tersebut merupakan kegiatan tahun 2015, sedangkan Muhammad Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016.

Ia menyatakan kliennya tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi, maupun tersangka terkait proyek tersebut. Karena merasa nama baik kliennya dirugikan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi dan memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada Mohamad Rizal Intjenae untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Namun, karena somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya memutuskan melaporkan perkara itu ke Polda Sulawesi Tengah sebagai upaya memulihkan nama baik kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan Polda Sulawesi Tengah. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Pos terkait