PALU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Ir. Asman Loliwu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Asman Loliwu diamankan di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu, dalam operasi yang dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah melibatkan Nyoman Purya, S.H., M.H. selaku Kasi V, Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000.
Keberhasilan mengamankan Ir. Asman Loliwu menjadi bagian dari upaya jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan proses hukum terhadap terpidana dapat berjalan.
Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi dalam pencarian dan pengamanan buronan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dengan diamankannya DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***





