SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa ketertiban administrasi dan akurasi data kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyaluran bantuan sosial, hibah, serta berbagai program Pemerintah Kabupaten Sigi.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan unsur pemerintah kecamatan di wilayah Pipikoro pada Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi, Kamis (5/2/2026).
Wabup menyoroti masih adanya kendala pencairan santunan kematian sebesar Rp42 juta akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, khususnya ketiadaan buku nikah resmi yang tercatat oleh negara.
Menurutnya, pernikahan yang hanya dilakukan secara keagamaan tanpa pencatatan negara menyebabkan hak ahli waris tidak dapat diproses secara hukum.
“Ini bukan soal kemauan pemerintah, tetapi aturan negara. Kalau administrasinya tidak lengkap, dananya tidak bisa dicairkan. Jangan sampai anggaran kita keluar, tetapi penerimanya tidak sah,” tegas Samuel.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ia meminta para kepala desa melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga, terutama pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi. Data tersebut selanjutnya akan difasilitasi melalui program nikah massal gratis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, Wabup juga menekankan pentingnya basis data desil kesejahteraan sebagai rujukan utama dalam pemberian bantuan sosial dan hibah. Ia menjelaskan bahwa bantuan hanya dapat diberikan kepada warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5, sedangkan warga pada desil 6 ke atas tidak lagi memenuhi syarat.
“Saat ini pemeriksaan BPK berbasis pada data desil. Kalau salah sasaran, risikonya pengembalian. Karena itu, data harus terus diperbarui melalui operator desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Samuel mengingatkan para kepala desa agar segera melaporkan setiap peristiwa penting, seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan kondisi ekonomi, guna mencegah penyaluran bantuan kepada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Terkait penanganan stunting, Wabup menyampaikan bahwa telah terbit surat edaran Bupati Sigi yang mewajibkan ibu hamil dan keluarga penerima bantuan untuk aktif mengikuti kegiatan posyandu. Jika kewajiban tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan akan dihentikan.
Ia juga menyampaikan peringatan keras terkait maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Wabup mengungkapkan adanya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan, termasuk indikasi keterlibatan aparatur desa.
“Ini peringatan serius. Data itu terhubung dengan NIK. Jika terlibat judi online atau pinjol, siap-siap dikenakan sanksi dan bantuan akan langsung dihentikan,” tegasnya.
Dalam bidang pelayanan publik, Wabup meminta para kepala wilayah kecamatan melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang tidak menjalankan tugas secara optimal. Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar untuk gaji ASN sehingga harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal.
Sebagai upaya mendorong tata kelola desa yang baik, Samuel juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mengumumkan desa terbersih dan desa terkotor secara terbuka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi sebagai bentuk evaluasi kinerja kebersihan lingkungan sepanjang tahun.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat Pipikoro untuk aktif menjaga lingkungan, memperkuat semangat gotong royong, serta mendukung visi pembangunan daerah melalui Program Masagena Plus yang saat ini tengah disiapkan penguatan regulasinya melalui Peraturan Bupati.
“Mari kita bangun Sigi dengan data yang benar, administrasi yang tertib, dan masyarakat yang disiplin agar seluruh program pemerintah tepat sasaran,” pungkasnya.***







