SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (30/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak hanya berdampak pada kelancaran proses legislasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, dedikasi, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama Masa Persidangan Kedua,” ujarnya saat membacakan Sambutan Bupati Sigi.
Ia menjelaskan, keberhasilan pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga penetapannya menjadi Peraturan Daerah tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua lembaga.
“Sinergi yang terbangun menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menilai dinamika yang terjadi dalam setiap pembahasan, termasuk perbedaan pandangan, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan memperkuat kualitas keputusan yang diambil.
“Perbedaan pandangan harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan capaian selama Masa Persidangan Kedua, di antaranya penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi masih dalam proses permintaan nomor register di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota tengah dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan masing-masing demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Momentum pembukaan Masa Persidangan Ketiga diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif, khususnya dalam merespons berbagai agenda pembangunan daerah ke depan.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat komitmen dan integritas dalam menjalankan amanah rakyat.
“Dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang terus terjaga, kita optimistis mampu membawa Kabupaten Sigi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi dan Donggala, para asisten dan staf ahli, tenaga ahli fraksi dan DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.***






