LKPJ Bupati 2025 Disetujui, DPRD Sigi Tetapkan Rekomendasi Strategis

  • Whatsapp
Rapat Paripurna penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025, kamis (30/4/2026). FOTO : HUMAS DPRD SIGI

SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (30/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025. Laporan disampaikan Ketua Pansus II, Dinie Dewi Mariaty, S.Farm, yang memaparkan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menyampaikan bahwa Pansus II telah menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai amanat rapat paripurna sebelumnya sejak 30 Maret 2026. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dalam merumuskan sejumlah catatan penting.

“Pansus II telah bekerja optimal dan menghasilkan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Tony W Ponulele selaku sekretaris pansus bukan anggota membacakan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025. Rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan strategis yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Setelah melalui tahapan pembahasan, seluruh anggota dewan secara bulat menyetujui laporan hasil kerja Pansus II serta menetapkan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 menjadi keputusan resmi DPRD.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Pansus II DPRD Kabupaten Sigi yang membahas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 secara resmi dibubarkan.

Minhar Tjeho menegaskan, rekomendasi DPRD ini akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah serta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.***

Pos terkait