Pansus II DPRD Sigi Ungkap Catatan Krusial LKPJ Bupati 2025

  • Whatsapp
Ketua Pansus II, Dinie Dewi Mariaty, menyerahkan hasil laporan pembahasan LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho pada Rapat Paripurna, Rabu (30/4/2026). FOTO : HUMAS DPRD SIGI

SIGI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi mengungkap sejumlah catatan krusial dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, Kamis (30/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Dinie Dewi Mariaty, dalam laporannya menjelaskan bahwa dokumen LKPJ Tahun 2025 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sigi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, DPRD membentuk Pansus II untuk melakukan pembahasan sesuai mekanisme tata tertib.

“Panitia Khusus II telah melaksanakan pembahasan dokumen LKPJ selama kurang lebih 20 hari kerja dengan didampingi tenaga ahli DPRD,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus II menghadirkan tim penyusun LKPJ serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melakukan klarifikasi dan pendalaman data. Selain itu, dilakukan pula komparasi ke daerah lain serta peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi riil pelaksanaan program tahun anggaran 2025.

Namun, dari hasil pembahasan tersebut, Pansus II menemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya, dokumen LKPJ belum melalui proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam penyusunan dokumen oleh sejumlah OPD, baik dari sisi kelengkapan data maupun mekanisme penginputan. Hal ini dinilai terjadi akibat belum optimalnya koordinasi antara OPD dengan tim penyusun LKPJ.

“Ke depan, diperlukan peningkatan kapasitas serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah agar penyusunan LKPJ lebih berkualitas dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pansus II juga menyoroti perlunya optimalisasi pada sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian, yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Meski demikian, secara umum Pansus II menilai dokumen LKPJ Bupati Sigi Tahun 2025 telah disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, serta cukup menggambarkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sigi selama tahun anggaran 2025 dengan kategori baik.

DPRD berharap, rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.***

Pos terkait