SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana yang terdiri atas tiga kasus narkotika dan peredaran obat-obatan serta delapan kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Sigi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sigi, AKBP Agus Dwi Cahyono, di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026).
Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Musa, Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara, Kasat Narkoba IPTU Chandra, Kasi Humas AKP Nuim Hayat, Kasi Propam IPTU Sugeng Priyana, Kapolsek Marawola IPTU Jusri, serta Kapolsek Dolo IPTU Rusman.
AKBP Agus Dwi Cahyono mengatakan, pengungkapan 11 kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres Sigi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, serta meningkatkan upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sigi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polres Sigi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan meningkatkan upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan sejumlah kasus pencurian. Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan memperoleh narkotika.
Berdasarkan satuan yang menangani, tiga kasus diungkap Satresnarkoba, dua kasus oleh Satreskrim, empat kasus oleh Polsek Dolo, dan dua kasus oleh Polsek Marawola.
Tiga Kasus Narkotika dan Peredaran Obat Terlarang
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Sigi menangani tiga perkara, yakni peredaran sabu, peredaran obat yang diduga Trihexyphenidyl (THD), serta tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kasus pertama diungkap pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Karawana, Kecamatan Dolo. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (35), warga setempat, yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 2,01 gram, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo “Y” yang diduga merupakan obat THD. Perkara tersebut diungkap pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 15.53 WITA di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
Seorang pria berinisial IF (40), warga Desa Mpanau, diamankan karena diduga membeli obat tersebut dari seseorang di Kayumalue untuk kemudian dijual kembali.
Barang bukti yang disita berupa 400 butir tablet yang diduga THD dalam empat paket kecil, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga dilakukan di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (19), warga Desa Kalukubula.
Perkara tersebut tercatat terjadi pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. MR diduga membeli bahan-bahan melalui akun media sosial secara daring untuk kemudian menjualnya kembali.
Dalam kasus ini, polisi menyita 75 paket tembakau sintetis dengan berat total 32,8879 gram, satu timbangan digital, satu jarum suntik, tiga plastik klip ukuran besar, 11 plastik klip ukuran sedang, enam pipet minuman, satu pak wadah pelor untuk cairan vape, serta satu telepon genggam merek Oppo berwarna biru dongker.
Delapan Kasus Pencurian Berhasil Diungkap
Selain kasus narkotika, jajaran Polres Sigi juga mengungkap delapan kasus pencurian dengan beragam modus, mulai dari pencurian kabel listrik, kendaraan bermotor, mesin pemotong rumput, pompa air, hingga mesin pendingin ruangan.
Salah satu kasus yang diungkap Satreskrim adalah dugaan pencurian kabel listrik milik warga di Desa Potoya, Kecamatan Dolo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (37) dan CS (35), yang beralamat di wilayah Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Keduanya diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga. Mereka kemudian mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelum mengambil kabel tembaga tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio, kabel jenis SR berwarna hitam sepanjang sekitar 25 meter, satu tas hitam berisi peralatan dan kunci, satu jaket merah-hitam, serta satu set alat pengaman berupa harness dan carabiner.
Di wilayah Kecamatan Dolo, polisi juga mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HD (24), warga Desa Sungku, Kecamatan Kulawi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di Desa Langaleso dan Desa Kotarindau. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Revo berwarna hitam dan satu unit Honda Scoopy berwarna hitam-oranye beserta satu lembar STNK.
Kasus berikutnya terjadi di Desa Tulo, Kecamatan Dolo. Seorang pria berinisial MAg (26), warga setempat, diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo.
Dalam perkara ini, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, kemudian mengambil sepeda motor dari dalam rumah dengan cara merusak jendela dapur.
Masih di Desa Tulo, polisi mengungkap dugaan pencurian mesin pemotong rumput dan mesin pompa air. Tiga pria berinisial MI (41), MA (20), dan MF (20), yang berasal dari Desa Karawana, diamankan dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin pemotong rumput merek Honda dan dua unit mesin pompa air merek Panasonic.
Sementara itu, seorang pria berinisial FS (23), warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, diamankan dalam kasus dugaan pencurian mesin modul outdoor AC di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo.
Polisi menyita satu unit mesin modul outdoor AC inverter merek Sharp yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua Kasus Curanmor di Wilayah Marawola
Polsek Marawola turut mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Kasus pertama terjadi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola. Seorang pria berinisial MJ (33), warga Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berpura-pura menjual knalpot. Saat berada di sebuah bengkel, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung, kemudian membawa kendaraan tersebut.
Kasus kedua terjadi di kawasan Perumnas Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Polisi mengamankan pria berinisial AR (27), warga Desa Tinggede, yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.
Modus yang digunakan, pelaku diduga mencari sepeda motor di sekitar kawasan perumahan yang belum memiliki pagar, kemudian merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Polisi menyebut AR merupakan residivis dalam perkara serupa yang sebelumnya pernah ditangani Unit Reskrim Polsek Marawola.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Sigi menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.
Keterkaitan dugaan tindak pidana pencurian dengan kebutuhan memperoleh narkotika juga menjadi perhatian aparat untuk menekan peredaran narkoba dan mencegah munculnya tindak kriminal lain.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir, serta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas layanan tertentu tanpa identitas resmi.
Polres Sigi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan 11 perkara tersebut mencakup penanganan kasus oleh Satresnarkoba, Satreskrim, Polsek Dolo, dan Polsek Marawola. Proses hukum terhadap para terduga pelaku selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Kapolres Sigi, AKBP Agus Dwi Cahyono, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda serta berpotensi mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dugaan peredaran narkotika, maupun tindak pidana lainnya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Sigi senantiasa aman, tertib, dan kondusif.***







