Minggu, 11 Okt 2026

Polres Sigi bersama Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Sigi

SIGI – Tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Dolo, , BPBD , Manggala Agni Sulawesi Tengah, Damkar Kabupaten Sigi, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan () di Pegunungan Sidoe, Desa Jono, Kecamatan Dolo Selatan, serta Gunung Salu Lovu, Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, Jumat (9/10/2026).

Dalam penanganan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WITA, sebanyak 25 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api yang mengancam lahan perkebunan masyarakat. Kebakaran tersebut diperkirakan telah berdampak pada lahan seluas sekitar 30 hektare.

Tidak ada korban jiwa maupun rumah warga yang dilaporkan terdampak dalam peristiwa tersebut. Namun, upaya pemadaman masih menghadapi kendala karena sejumlah titik api berada di kawasan perbukitan dan lereng gunung dengan medan terjal serta akses yang terbatas, terutama pada malam hari.

Demi menjaga keselamatan personel, penanganan di titik-titik yang sulit dijangkau dilanjutkan pada Sabtu (10/10/2026) pagi.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Sigi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah desa terus berkoordinasi serta memantau perkembangan titik api. Pemantauan dilakukan dari pos lapangan sementara yang berada di rumah Sekretaris Desa Jono.

Kasihumas Polres Sigi, AKP , S.H., mewakili , mengapresiasi keterlibatan seluruh personel gabungan dan masyarakat dalam upaya penanganan karhutla tersebut.

“Kami mengapresiasi seluruh personel gabungan dan masyarakat yang telah berupaya melakukan pemadaman. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujarnya.

Sinergi lintas instansi bersama masyarakat terus diperkuat untuk mencegah meluasnya kebakaran, menjaga keselamatan warga, serta melindungi lahan perkebunan dari ancaman karhutla.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan perbukitan dan lahan perkebunan yang sulit dijangkau, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *