KPU Sigi Kembalikan Berkas Pasangan dr Nirwansyah – Hesty Rigo

Ketua KPU SIgi Soleman mengembaikan dokumen pencalonan dr Nirwansyah-Hesty Rigo untuk dilakukan perbaikan, Selasa (27/8/2024). FOTO MEGALIT

SIGI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi dr Nirwansyah Parampasi – Hesty Yulita Rigo karena sejumlah persyaratan dinilai belum lengkap. 

“Kami sudah memberikan sudah memberikan tanda terima kepada pasangan calon dr Nirwansyah Parampasi – Hesty Rigo. Setelah memeriksa dokumen tersebut, kami menemukan beberapa persyaratan yang harus diperbaiki atau dilengkapi,”ungkapkan Ketua KPU Sigi Soleman di Ruang Kerjanya, Selasa (27/8/2024). 

Kata Soleman, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki seperti dokumen pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) dan laporan terkait pajak. 

“Dalam pemeriksaan tersebut, ada dua jenis yang kami evaluasi yaitu syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon itu sendiri. Dokumen yang diperlukan harus lengkap, baik dalam sistem informasi pencalonan (SILON) maupun dalam bentuk fisik,”jelas Soleman. 

Terkait calon yang masih berstatus ASN diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, ini sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024. Dokumen pengunduran diri tersebut harus disampaikan sebelum penetapan calon. 

“Untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap, pasangan calon memiliki batas waktu perbaikan hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA,”tambahnya.

Ketua Soleman juga menghimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum menyerahkan berkas. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *