PALU – Pernyataan yang menyentil kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah perlu dibaca secara utuh dan jernih agar publik tidak terjebak pada framing sepihak yang justru menutup akar persoalan sesungguhnya.
Hal tersebut disampaikan Muhajir A. Salasah, mantan Ketua Umum Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara–Palu (PPMMU-PALU), menanggapi kritik yang belakangan disampaikan Ahmad Ali terkait isu pertambangan di Sulawesi Tengah.
Pertama, penting untuk diingat bahwa kritik Ahmad Ali (AA) datang dari posisi yang tidak netral. AA bukan pengamat independen, melainkan pelaku langsung dalam industri pertambangan di Morowali dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah. Fakta ini diketahui luas oleh publik Morowali dan tidak pernah dibantah secara serius.
Ahmad Ali, yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem dan kini menjabat Ketua Harian DPP PSI, dikenal sebagai pengusaha dengan sejumlah entitas bisnis, antara lain PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, dan PT Tadulako Dirgantara Travel.
Menurut laporan Majalah Tempo, PT Graha Istika Utama merupakan perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Desa Tudua, Morowali. Hingga kini, perusahaan tersebut masih berpolemik karena diduga merusak sumber air dan cagar budaya di wilayah tersebut.
Ahmad Ali juga tercatat sebagai direktur di PT Oti Eya Jaya Abadi, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Lele, Dampala, dan Siumbatu. Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pemasok ore nikel ke PT IMIP.
Kedua, relasi historis antara Ahmad Ali dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bukanlah relasi yang steril dari kepentingan.
Keduanya berasal dari desa yang sama, pernah berada dalam orbit kekuasaan lokal di Morowali, dan kemudian menjadi rival politik, baik pada Pilkada Morowali maupun Pilgub Sulawesi Tengah, di mana Ahmad Ali dua kali mengalami kekalahan elektoral.
Konteks ini penting agar publik memahami motif politik di balik kerasnya kritik yang disampaikan belakangan ini.
Ketiga, publik Morowali juga mengetahui bahwa sejumlah pengusaha tambang, termasuk Ahmad Ali, memperoleh kemudahan perizinan pada masa lalu, ketika rezim perizinan pertambangan masih longgar dan berorientasi pada percepatan investasi.
Karena itu, ketika kini Ahmad Ali mempersoalkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial pertambangan, publik wajar bertanya: di mana suara kritis tersebut ketika izin-izin mengalir deras dan keuntungan ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak?
Keempat, pernyataan Gubernur Anwar Hafid dalam forum resmi negara—Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI—tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk “mengkritik kebijakan masa lalunya sendiri”.
Yang disuarakan Anwar Hafid adalah ketimpangan struktural dalam tata kelola pertambangan nasional, khususnya ketidakadilan Dana Bagi Hasil (DBH), pajak yang hanya berhenti di “mulut tambang”, serta hilangnya nilai tambah daerah meskipun kerusakan ekologis sepenuhnya ditanggung rakyat Sulawesi Tengah. Ini merupakan kritik sistemik, bukan pembelaan diri.
Kelima, penggunaan isu “puluhan ribu tenaga kerja” untuk membungkam kritik lingkungan adalah argumen lama yang problematik. Pekerjaan memang penting, tetapi pekerjaan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan permanen, konflik agraria, dan ketimpangan fiskal justru akan mewariskan kemiskinan baru di masa depan.
Di sinilah negara dan pemerintah daerah dituntut untuk mengoreksi arah kebijakan, bukan mempertahankan kesalahan dengan dalih masa lalu.
Pada akhirnya, kritik terhadap pertambangan hanya akan bermakna jika disampaikan dari posisi etik yang konsisten.
Bila kritik datang dari mereka yang pernah diuntungkan oleh sistem, masih menjadi bagian dari industri, dan kini kalah dalam kompetisi politik, maka publik berhak menilainya sebagai kritik yang terlambat, tidak relevan, dan sarat kepentingan.
Sulawesi Tengah saat ini tidak membutuhkan saling lempar kesalahan, melainkan keberanian untuk membenahi tata kelola sumber daya alam secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan—sesuatu yang justru sedang diperjuangkan Gubernur Sulawesi Tengah melalui ruang-ruang resmi negara. ***







