Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Legalitas Resmi

  • Whatsapp
Kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026). FOTO : BERANI MEDIA

PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa kegiatan isbat nikah memiliki makna penting bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara, sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses hak administrasi maupun layanan sosial.

“Karena itu, saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Masyarakat yang belum memiliki buku nikah kini dapat memperoleh legalitas resmi sehingga hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Reny menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemprov Sulteng.

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, mengatakan awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan mengikuti isbat nikah. Namun, setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat yang telah menikah, tetapi belum memiliki akta nikah resmi sehingga kerap mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan maupun bantuan dari negara.

“Melalui kegiatan ini, para peserta nantinya tercatat secara resmi dan memperoleh pengakuan hukum melalui buku nikah,” jelas Hasan.

Ia juga menyebutkan, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.

Adapun kegiatan khitanan massal dilaksanakan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah dari Kota Palu.***

Pos terkait