Wagub Sulteng: Produk Lokal Harus Dilindungi Secara Hukum

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Sulteng, dr Reny A Lamadjido buka kegiatan 'MendaKI' digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026). FOTO : BERANI MEDIA

PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).

Menurut Reny, Sulawesi Tengah memiliki potensi besar di bidang budaya, seni, dan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang perlu mendapat perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain.

“Kita memiliki banyak karya masyarakat, mulai dari produk UMKM, seni budaya, hingga tradisi daerah. Semua itu harus dijaga dan dilindungi secara hukum supaya tetap menjadi identitas masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ia menilai, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Berbagai produk khas daerah seperti bawang goreng, makanan tradisional, kerajinan, hingga karya kreatif masyarakat dinilai memiliki potensi ekonomi besar apabila memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.

“Kalau produk-produk lokal kita terlindungi, maka nilai ekonominya akan meningkat dan masyarakat juga mendapat manfaat yang lebih besar,” katanya.

Selain produk UMKM, Reny juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya daerah seperti tarian tradisional, musik daerah, permainan rakyat, hingga lagu-lagu tradisional agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum, berbagai karya dan budaya lokal sangat rentan diambil ataupun digunakan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat daerah asalnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah.

“Mari kita bergandengan tangan dan bersinergi menjaga karya serta budaya daerah kita. Jangan sampai kekayaan yang kita miliki justru dimanfaatkan pihak lain karena tidak memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kegiatan “MendaKI” yang digagas Kementerian Hukum Sulawesi Tengah tersebut menjadi ruang edukasi dan pendampingan bagi masyarakat terkait pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Diah Agustiningsih, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, para pelaku UMKM, serta insan kreatif di Sulawesi Tengah.***

Pos terkait