Satresnarkoba Tolitoli Gagalkan Peredaran 315 Gram Sabu, Wanita Ditangkap di Rumah Kos

  • Whatsapp
Satresnarkoba Polres Tolitoli menangkap seorang wanita berinisial SI yang diduga sebagai pengedar dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (10/5/2026). FOTO : IST

TOLITOLI – Komitmen Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Kepala Brigade Operasional (KBO) Satresnarkoba, IPDA Ahmad, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SI (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (10/5/2026), polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 315,1 gram. Jumlah tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

Penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 Wita saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan SI, warga Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Perempuan tersebut diduga kerap memiliki, menyimpan, menguasai, hingga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Ahmad langsung memimpin tim melakukan penyelidikan tertutup. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan konsolidasi dan menyusun strategi penggerebekan terhadap target.

Sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah kos di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, yang diketahui menjadi tempat tinggal SI. Petugas kemudian melakukan pemantauan guna memastikan keberadaan target.

Setelah situasi dinilai aman, sekitar pukul 21.30 Wita, tim langsung memasuki rumah kos tersebut dan mendapati SI berada di dalam kamar kosnya.

Usai mengamankan tersangka, petugas menghadirkan saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum. Sekitar pukul 22.00 Wita, penggeledahan dilakukan setelah petugas memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada tersangka serta saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kain berwarna kuning di dalam kamar kos SI. Saat tas dibuka, ditemukan tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu seberat bruto 315,1 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka dan sebuah tas kain kuning yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPDA Ahmad, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tolitoli.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas IPDA Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghancurkan kehidupan keluarga.

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tolitoli masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli. (RTM)

Pos terkait