Lagi, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan dari Pemuda di Watunonju

  • Whatsapp
Terduga pelaku kasus peredaran Narkoba bersama puluhan paket sabu siap edar diamankan di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, Rabu (15/4/2026). FOTO : HUMAS POLRES SIGI

SIGI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sigi kembali membuahkan hasil. Puluhan paket sabu yang diduga siap edar berhasil diamankan dari tangan seorang pemuda berinisial RS (22) di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut aparat kepolisian atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di lingkungan permukiman warga.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pada Rabu sore, 15 April 2026, tim kami berhasil mengamankan RS di rumahnya di Watunonju beserta barang bukti 29 paket sabu,” ujar Iptu Chandra saat ditemui di Mapolres Sigi, Senin (27/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,72 gram (bruto) yang telah dikemas dalam 29 plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut disinyalir siap diedarkan dan disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikantongi, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Chandra menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” pungkasnya.

Pos terkait