SIGI – Konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan.
Upaya tanpa henti aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba terus menunjukkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Sigi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial YJ (32), pada Senin (13/4/2026).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, Jumat (23/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga wilayah Sigi dari ancaman narkotika.
“Ini adalah bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Iptu Chandra.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Poleroa Makuhi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan YJ. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.***






