JAKARTA,- Firma Kantor Hukum Ananta kembali berhasil menyelesaikan kasus perkara perdata antara PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun (KKRB) dan PT Citra Pantura Indah (CPI).
Kasus perdata yang telah bergulir sejak tahun 2022 ini, mampu diselesaikan oleh Firma Kantor Hukum Ananta sebagai kuasa hukum PT KKRB hanya dalam kurung waktu kurang lebih empat bulan.
Firma Kantor Hukum Ananta, yang diwakili oleh Adv. Ahmad Yani Jamal mengatakan, Kasus Perkara Perdata yang terdaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor : 251/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim antara PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun sebagai penggugat, melawan PT Citra Pantura Indah sebagai tergugat telah berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilakukan pada tanggal 6 September 2024 sampai dengan tanggal 13 september 2024.
Menurutnya, rincian pernyataan itu diatur dalam surat kesepakatan perdamaian, yang dibuat pada hari Jumat, 13 September 2024 dihadapan Manda Berinadus S.H.,M.H selaku mediator non Hakim.
“Pada kesepakatan Perdamaian itu Direktur Utama PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun Renee Indrawahjudi Soemianto diwakili oleh Direktur Keuangan PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun Dwi Budi Sartono sebagai pihak Pertama, Sementara Direktur Utama PT Citra Pantura Indah Dian Koeswedi sebagai pihak Kedua,”jelas Kang Yani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via telpon (25/9/2024).
Dalam surat itu kata Kang Yani, bahwa Pihak pertama mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap pihak kedua yang berkaitan dengan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dimana pihak kedua belum membayarkan hak pertama atas pekerjaan Cut and Fill sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian Nomor : 009/CPI-KRB-SPKK/PR-CnF/III/2022.
Adapun hasil mediasi tertanggal 8 September 2024 para pihak menyepakati perdamaian dan mengakhiri sengketa yang terdaftar dengan perkara nomor 251/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim. dan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dengan ketentuan dan kesepakatan.yang terdiri dari Pasal 1 yakni tujuan, Pasal 2 mengatur bentuk kesepakatan dan pasal 3 Pernyataan dan Perjanjian.
Kesepakatan Perdamaian itu dibuat tiga rangkap bermaterai cukup masing-masing berlaku sebagai aslinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh pihak pertama, dan pihak kedua serta diketahui oleh Mediator non Hakim.
“Perkara tersebut tinggal menunggu putusan pengadilan yang akan dibacakan oleh hakim PN Jakarta Timur pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang,”tutup Kang Yani.***