Ilyas Nawawi Soroti Hilangnya Dokumen BPD Soulowe, Minta Kepala Dinas PMD Bertanggung Jawab

  • Whatsapp
Anggota Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi

SIGI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ilyas Nawawi, kembali menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi terkait hilangnya sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soulowe.

Sorotan tersebut disampaikan Ilyas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas PMD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (15/6/2026).

Menurut Ilyas, Kepala Dinas PMD harus bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut karena pengelolaan arsip merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi instansi yang dipimpinnya.

“Kepala Dinas PMD harus bertanggung jawab. Tidak bisa tidak, harus bertanggung jawab dalam arti tugas pokok dan fungsinya,” tegas Ilyas.

Ia menilai alasan hilangnya data, berkas maupun saksi yang selama ini disampaikan PMD tidak dapat diterima. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila dokumen penting terkait proses pembentukan BPD di satu desa bisa hilang tanpa jejak.

“Kalau alasannya hilang data, hilang file, hilang saksi, itu omong kosong. Kampung sekecil itu kok bisa hilang datanya,” ujarnya.

Ilyas mempertanyakan peran pemerintah di setiap jenjang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga Dinas PMD, dalam menjaga arsip dan dokumen pemerintahan.

Menurutnya, apabila dokumen tidak ditemukan di tingkat desa, seharusnya masih tersedia di kecamatan atau tersimpan di Dinas PMD.

“Kalau raib di satu tingkat pemerintahan, misalnya di kantor desa, harusnya data itu masih ada di kecamatan. Kalau di kecamatan juga tidak ditemukan, maka di Dinas PMD harusnya ada. Masalahnya, di semua jenjang data itu tidak ditemukan. Problemnya di situ,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dokumen memang hilang, pemerintah masih dapat menempuh langkah lain dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses pembentukan BPD tersebut.

“Kalau file hilang, langkah berikutnya adalah mencari saksi. Masa desa sebesar Soulowe semua menjadi lupa atau amnesia?” sindirnya.

Menurut Ilyas, kasus hilangnya dokumen BPD Soulowe menjadi contoh buruk dalam tata kelola arsip pemerintahan. Ia khawatir persoalan serupa juga dapat terjadi pada dokumen-dokumen penting lainnya.

“Ini baru satu contoh buruk dalam pemerintahan soal arsip. Bagaimana dengan dokumen lainnya? Bagaimana dengan data lainnya? Harus diingat, kalau sengaja menghilangkan arsip itu bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan arsip telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Nah kalau hilang, apa perannya Kepala Dinas PMD? Apa perannya camat? Terkait arsip itu ada undang-undangnya,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mengaku kecewa karena persoalan hilangnya dokumen tidak hanya terjadi pada satu desa. Menurutnya, jika masalah serupa terus dibiarkan, maka dapat berdampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan.

“Itu baru tiga desa yang hilang data. Bagaimana kalau tingkat kabupaten, bagaimana kalau pusat? Makanya kita kecewa atas hilangnya file dan sebagainya,” ungkapnya.

Ilyas menegaskan bahwa Komisi I DPRD Sigi berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan. Ia menilai masyarakat yang telah memilih wakilnya melalui mekanisme yang sah harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak.

“Kita berharap jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena mereka dipilih oleh rakyat. Jangan kita injak aturan, aturan harus ditegakkan,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Sigi memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan BPD Desa Soulowe.

“Terkait permasalahan Soulowe ini, Komisi I memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Nanti kita lihat lagi hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Ilyas juga menyoroti munculnya sejumlah fakta baru dalam rapat tersebut. Ia menyebut Kepala Desa Soulowe mengaku pernah diundang dan diminta menghadirkan saksi terkait proses pembentukan BPD.

“Kades Soulowe mengatakan sudah pernah diundang dan sudah mengumpulkan saksi. Berarti dia tahu tentang ini. Kenapa itu tidak diajukan?” tanyanya.

Di sisi lain, Dinas PMD sebelumnya menyatakan tidak memiliki data maupun saksi yang cukup sehingga sempat mengusulkan pelaksanaan pemilihan ulang BPD. Usulan tersebut dinilai Ilyas sebagai langkah yang tergesa-gesa.

“Sementara PMD mengatakan tidak ada saksi, tidak ada data, sampai-sampai mengajukan untuk dilakukan pemilihan ulang. Ini sangat gegabah. Kenapa harus pemilihan ulang?” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Sigi juga telah menggelar RDP pada Januari lalu untuk membahas persoalan yang sama. Saat itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah diberikan waktu selama tiga bulan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Namun, hingga RDP lanjutan yang digelar pada Juni ini, Dinas PMD masih menyampaikan alasan yang sama, yakni hilangnya data dan dokumen yang dibutuhkan.

Karena itu, Ilyas menegaskan sikap Komisi I DPRD Sigi tetap konsisten dalam mengawal penyelesaian masalah tersebut.

“Sikap Komisi I sangat jelas, kita membantu masyarakat dan menegakkan aturan. Kalau sampai dalam masa satu bulan tidak ada hasil, Komisi I akan mengambil sikap tegas,” pungkasnya.***

Pos terkait