Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti Januari–April 2026 di Sigi

  • Whatsapp
Pemusnahan Barang Bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sigi, di Halaman Kantor Kejari Sigi, Jalan Adhyaksa, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/5/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Kasus narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi untuk periode Januari hingga April 2026, di Halaman Kantor Kejari Sigi, Jalan Adhyaksa, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/5/2026).

Dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika, dengan total mencapai lebih dari satu kilogram sabu-sabu serta ratusan gram ganja.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencakup puluhan perkara yang didominasi tindak pidana narkotika.

“Untuk tindak pidana narkotika, terdapat 17 perkara, mayoritas berupa sabu-sabu dengan berbagai jumlah dan berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total berat netto barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.006,3929 gram, yang merupakan sisa hasil penyisihan untuk pembuktian di persidangan.

Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja berupa daun kering dengan total berat lebih dari 114 gram.

Tak hanya itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya, terdiri dari 4 perkara ketertiban umum (EKU) dan 10 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (OHARDA).

Mutiara menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat yang dicampur senyawa kimia pembersih, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, disertai penambahan zat kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol untuk merusak struktur zat aktifnya.

“Hal ini dilakukan agar zat berbahaya tersebut tidak dapat dihirup maupun diekstrak kembali, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan,” jelasnya.

Adapun barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Di akhir penyampaiannya, Mutiara menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan masih terdapat kekurangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada eksekusi pidana badan, tetapi juga mencakup eksekusi barang bukti sebagai bagian integral dari penegakan hukum.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Irwan.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti memiliki tiga tujuan utama, yakni menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Sigi melibatkan berbagai instansi lintas sektor guna memastikan proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.***

 

Pos terkait