Bupati Sigi Paparkan Revisi Perda Pajak, Fokus PAD dan Perlindungan Warga

  • Whatsapp
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi membacakan Penjelasan Bupati terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Sigi, Selasa (14/4/2026). FOTO : DISKOMINFO SIGI

SIGI – Bupati Sigi memaparkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (14/4/2026), dengan menekankan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, membacakan penjelasan resmi Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah diberikan batas waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara substansi, Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan, di antaranya penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi mengharapkan dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sigi agar pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.***

Pos terkait