SIGI – Kecamatan Palolo kembali menjadi sorotan setelah aparat Polres Sigi membekuk tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat bruto 20,93 gram.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial UI (40), warga Desa Berdikari; DR (31), warga Desa Padang Raya, Kabupaten Luwu Utara; serta MH (40), warga Desa Sarumana.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Palolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Desa Berdikari dan Desa Sarumana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DR yang berstatus ibu rumah tangga diketahui memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di wilayah Kayumalue, Kota Palu, lalu mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana.
Petugas terlebih dahulu menangkap UI di Desa Berdikari. Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Sarumana, di mana polisi menggeledah rumah MH dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan DR dan MH.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Chandra, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Chandra menegaskan Polres Sigi berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang haram tersebut.
Penindakan ini sekaligus memperkuat kekhawatiran atas meningkatnya peredaran narkoba di Kecamatan Palolo.
Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat kepolisian mencatat sedikitnya enam kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap di Kabupaten Sigi, tiga di antaranya terjadi di Kecamatan Palolo.
Secara rinci, kasus tersebut tersebar di Kecamatan Palolo sebanyak tiga kasus, masing-masing di Desa Bunga, Desa Karunia, dan Desa Sarumana; Kecamatan Dolo Selatan satu kasus di Desa Baluase; Kecamatan Lindu satu kasus di Desa Olu; serta Kecamatan Sigi Kota satu kasus di Desa Bora.***







