PALU,- Mohamad Rizal Intjenae dalam memimpin Kabupaten Sigi, terus berkomitmen melayani masyarakat di daerahnya.
Salah satu bukti konkritnya, adalah membantu pembiayaan kepulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.
PMI yang meninggal itu bernama Maya Rofani (31) karena sakit di Pulau Penang, Malaysia.
Setelah mendengar kabar kematian PMI pada tanggal 7 April 2025, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae langsung bergerak cepat melakukan koordinasi ke Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (MP2MI) Abdul Kadir Karding.
“Setelah kami menerima informasi pada tanggal 7 April 2025. Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk proses pemulangannya,”Kata Bupati Rizal didampingi Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi saat menjemput jenazah Almarhumah Maya Rofani (31) di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sabtu, (12/4/2025).
Menurut Bupati Rizal, dalam proses pemulangannya, Pemkab Sigi terkendala dengan status Almarhumah yang tidak terdaftar sebagai Pekerjaan Migran Indonesia (ilegal).
Setelah melakukan koordinasi ke KP2MI, akhirnya jenazah bisa tiba di Sulawesi Tengah pada tanggal 12 April 2025.
“Saya sampaikan kepada Bapak Menteri, tolong bantu kami pulangkan Almarhumah, ini permintaan keluarga. Dan Pemkab Sigi Siap menanggung biayanya,”ungkap Rizal.
Bupati Rizal menjelaskan, Untuk biaya pemulangan jenazah ini ditanggung oleh Pemkab Sigi dari Malaysia ke Makassar, kemudian BP3MI Makassar membiayai dari Kota Makassar ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu dan dari Kota Palu ke Kulawi Selatan Sigi dibiayai pemerintah daerah.
Sementara, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa Almarhumah berangkat pertama kali sebagai PMI secara prosedural dan tercatat selama dua tahun.
“Setelah statusnya tidak aktif, korban tidak mengurus perpanjangan sehingga total bekerja di luar negeri selama 11 tahun dengan status ilegal hingga meninggal dunia,”jelas Wabup Samuel.
Atas kejadian tersebut, Wabup Samuel mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk mengurus persyaratan jika hendak bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi apabila ingin berangkat bekerja di luar negeri maka harus ikut prosedur,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, dalam proses pemulangannya almarhumah, ada komunikasi baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KP2MI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Kita sangat bersyukur Korban bisa dipulangkan. Karena pada kejadian sebelum-sebelumnya, kejadian seperti ini sangat sulit. Untuk itu kami berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,”ungkap Wabup Samuel.
Diketahui berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sigi bahwa jumlah pekerja migran prosedural yang berasal dari Kabupaten Sigi sejak 2018 sebanyak 459 orang terdiri atas 22 laki-laki dan 437 perempuan.
Mayoritas mereka ini bekerja sebagai pekerja informal yang terbesar di negara Asia seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Jepang, Hongkong, Taiwan, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Untuk PMI non-prosedural yang difasilitasi kepulangannya dari Jakarta dan daerah lainnya kembali ke Kabupaten Sigi sejak tahun 2022-2024 sebanyak 22 orang.***