Ranperda RPJPD Sigi Tahun 2025-2045 Disetujui untuk Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

Sekretaris Dewan Imron Noor saat membacakan daftar Hadir Anggota DPRD Sigi pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Pengajuan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (6/6/2024). FOTO:MEGALIT

SIGI,- DPRD Kabupaten Sigi menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. 

Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna keenam masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (6/6/2024). 

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) II Endang Herdianti yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Roro Istanti mewakili Bupati Sigi. 

Waket II Endang Herdianti mengatakan Enam Fraksi DPRD Sigi yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat,  Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai PKB yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara menyatakan sikapnya. 

“Pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda  Kabupaten Sigi tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat  pembicaraan selanjutnya,”Ungkap Waket II Endang. 

“Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD tahun 2025-2045, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari jum’at, tanggal 07 juni 2024 pukul 14.00 WITA,”kata Waket II Endang. 

Adapun beberapa pandangan umum Fraksi-fraksi yakni, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa, RPJPD ini menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional. oleh karena itu penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPN, dan juga memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.  

Kabupaten Sigi mencatat dalam dokumen RPJPD keempat periode 2025-2045, menjadi daerah terbuka dan tidak terisolasi akibat keterbatasan infrastruktur jalan dan jembatan, dengan membangun, “Sigi menjadi kabupaten trans lintas tengah”, melalui jalur mulai dari: palu – kulawi – gimpu – peana – kalamanta – seko –masamba. sebagai penyempurna keberadaan lintas trans yang telah ada dan dirasakan belum memberi arti yang kuat terhadap perekonomian kabupaten sigi. Seperti Lintas Trans Timur (Palu –Poso – Pendolo – Masamba), Lintas Trans Barat (Palu – Pasang 

Kayu – Mamuju) dan Lintas Trans Utara (Palu – Parigi – Gorontalo) diyakini belum mampu mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan rakyat miskin di Kabupaten Sigi. 

“Sigi kedepan menjadi penting mengembangkan pertanian berbasis kearifan lokal untuk menjaga kelestarian, ekonomi hijau, memajukan wisata alam dan wisata buatan, sekaligus mendukung dan mendorong menuju agroindustry yang organik, serta menjadikan sektor pertanian maju, dengan budaya lokal di seluruh wilayah kabupaten sigi sebagai sumber inspirasi membangun SDM tangguh,”ungkap juru bicara Fraksi Golkar Sumardi. 

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan berdasarkan pada amanat Pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan 

pembangunan nasional dan Pasal 264 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang 

nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang mana menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Oleh karena itu Fraksi Gerindra memberikan saran dan masukan yakni, mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk 

menciptakan visi dan arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Mengintegrasikan perencanaan jangka panjang di kabupaten sigi konsisten dengan RPJPN sehingga pembangunan di tingkat lokal mendukung visi pembangunan nasional.

Memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Selanjutnya, evaluasi dokumen RPJMD periode sebelumnya dapat menjadi rujukan dalam kelengkapan dokumen RPJPD. Serta, penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah,”ujar juru bicara Fraksi Gerindra Yakub Ntango. 

Sementara dari Fraksi Partai NasDem  meyakini bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 telah disusun sesuai kaidah dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara  Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 

Namun demikian menyangkut proses tahapan dalam penyusunan Dokumen RPJPD Kabupaten Sigi tersebut kami masih memerlukan beberapa penjelasan dan penyedian dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Adapun permohonan penjelasan dan dokumen yang dimaksud, Bahwa Visi RPJPD Kabupaten Sigi 2025-2045 dijelaskan sejalan dengan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Untuk melengkapi bahan pembahasan mohon dokumen KLHS disiapkan untuk anggota.

Bahwa dengan membuka akses Trans Lintas Tengah sehingga Kabupaten Sigi menjadi daerah terbuka dan tidak terisolasi, apakah hal tersebut tidak akan mengganggu keseimbangan alam dan ekosistem Kabupaten Sigi yang saat ini menjadi salah satu daerah konservasi dengan keberadaan Taman Nasional Lore Lindu, Mohon Penjelasan.

Dalam Permendagri 86 tahun 2017, telah mengatur tahapan dan tatacara penyusunan RPJPD mulai dari Persiapan-> Rancangan Awal RPJPD-> Rancangan RPJPD-> Musrenbang RPJPD-> Perumusan Rancangan Akhir–> Persetujuan bersama dengan DPRD-> Evaluasi Raperda RPJPD ke Gubernur kemudian penetapan. Pertanyaanya apakah Musrenbang RPJPD telah dilaksanakan? dan mengapa Pimpinan atau anggota DPRD sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang sebenarnya dapat diundang menjadi peserta atau narasumber Musrenbang RPJPD, namun sepanjang kami ketahui dalam pelaksanaannya unsur DPRD tidak pernah diundang dalam kegiatan Musrenbang RPJPD tersebut, Mohon penjelasan.

“Selanjutnya, diawal kami telah menjelaskan bahwa pada tahun 2023 IPM kita sebesar 69.93 point naik 0,88 point dari tahun sebelumnya. Sementara IPM tahun 2025 pada Baseline diproyeksikan sebesar 75,00 poin. Pertanyaannya berapakah capaian kinerja IPM kita untuk tahun ini 2024? dan realistis atau mampukah jika dalam 1 tahun  IPM kita bisa naik 5 point untuk tahun 2025? Mohon Penjelasan,” ungkap juru bicara Fraksi Partai NasDem, Nius Paruki. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *