Fraksi Demokrat Apresiasi Pengajuan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Sigi Ikra Ibrahim saat membacakan pandangan umum fraksi Partai Demokrat terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (6/6/2024). FOTO:MEGALIT

SIGI,- Fraksi Partai Demokrat menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2045. 

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Partai Demokrat Kabupaten Sigi Ikra Ibrahim pada Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (6/6/2024). 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Roro Istanti mewakili Bupati Sigi.

Kata Ikra, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW). 

Lanjut Ikra, RPJPD juga merupakan landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam satu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun kedepan. 

“Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi bahwa Ranperda RPJPD 2025-2045 ini telah mengakomodasi pendekatan teknokratis, partisipatif, politis serta top-down dan bottom-up,”ungkap Ikra

“Namun perlu kami ingatkan metode pendekatan rencana pembangunan juga harus memenuhi kriteria transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan Mendagri,”tambahnya. 

Fraksi Partai Demokrat menganggap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini, memiliki signifikan yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan Kabupaten Sigi kedepan. 

Menurut Ikra, kehadiran ranperda ini juga merupakan upaya dalam merespon pertanyaan-pertanyaan mengenai arah tata kelola dan pembangunan Kabupaten Sigi dalam 20 tahun kedepan.

“Hal-hal dalam Ranperda ini merupakan bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik yaitu Pemerintah dan dan masyarakat Kabupaten Sigi,tanpa memandang profesi dan status. Melalui Ranperda ini pula diharapkan dapat menyelesaikan masalah dari akarnya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk semua pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah dan masyarakat secara keseluruhan,”harapnya.

Olehnya harap Ikra, dengan kehadiran ranperda ini pemerintah kabupaten Sigi bisa banyak menjaga dan atau meningkatkan pencapaian serta menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2005-2025. 

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya juga sepakat bahwa isu stunting menjadi bagan indikator utama pembangunan Kabupaten Sigi dalam RPJPD. Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pemerintah Kabupaten Sig untuk terus melakukan inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting tersebut, mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia emas pada tahun 2045. 

“Terkait dengan persoalan sumber daya manusia, saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting, dimana angka prevalensi stunting di Kabupaten Sigi masih tergolong tinggi yakni masih diatas 20% dari target turun menjadi 14 sesuai target nasional,”jelas Ikra. 

“Indonesia emas 2045 akan tercapai manakala sumber daya manusia yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi  dan memiliki kesehatan yang paripurna,”tambahnya.

Diakhir pandangan Umum Fraksi Demokrat menerima pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 untuk dibahas lebih lanjut. 

Selain Fraksi Partai Demokrat, lima fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyetujui pengajuan Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *