SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial MS (39) dan A (39), yang merupakan warga Desa Potoya.
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak. Sepeda motor tersebut sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya pada Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan itu dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, motor tersebut dibawa untuk dipreteli dan dijual bagian-bagiannya di Kota Palu,” ujar Kasat Reskrim, Senin (9/3/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya.
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali mengamankan tersangka A.
“Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi,”jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***







